Menkeu Ancam Blacklist Alumni Penerima Beasiswa LDPP Yang Hina Negara

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan mem-blacklist (mencantumkan daftar hitam) kepada pihak yang dianggap melanggar komitmen dan etika penerima beasiswa negara.

Terbaru, viral dalam sebuah media sosial terkait alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyebut jika dana yang digunakan untuk menempuh studinya tersebut berasal dari pajak rakyat.

Penyataan alumni LPDP ini pun kemudian menjadi sorotan lantaran dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan sekaligus dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Menurut Menkeu Purbaya, alumni penerima beasiswa tersebut sudah menghina negara.

Ia menyayangkan dugaan penyalagunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan penerimaan beasiswa.

"Itu uang dari pajak (rakyat) dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Karena itu, dirinya menegaskan, bahwa pemerintah, akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP, seperti pengembalian dana beasiswa.

“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP, untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. ” tegas Menkeu.

Selain pengembalian dana, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar.

“Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” tegas dia lagi.