Matahari Putra Prima Tbk Umumkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Beberapa Perusahaan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT. Matahari Putra Prima Tbk (Perseroan) (IDX: MPPA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan beberapa perusahaan pada tanggal 18 Februari 2026, dengan rincian sebagai berikut;

-Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan antara PT Matahari Putra Prima Tbk dengan PT Nusa Malioboro Indah.

Pada tanggal 18 Februari 2026, Perseroan dan PT Nusa Malioboro Indah (NMI) telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan, dimana Perseroan bermaksud untuk membeli tanah seluas 1.658 m2 dan gedung pusat perbelanjaan Gedoeng Merah ex Matahari Malioboro dengan luas 5.382 m2, yang berlokasi di Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai berikut:

a.SHGB No. B.175/Smd;

b.SHGB No. B.176/Smd;

c.SHGB No. B.177/Smd;

d.SHGB No. B.178/Smd; dan

e.SHGB No. 415, yang dimiliki NMI, dengan harga sebesar Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) di luar Pajak Pertambahan Nilai (Perjanjian).

Berdasarkan Perjanjian, penyelesaian dari pembelian tanah dan bangunan tersebut tunduk pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak yang terkait.

-Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan antara PT Matahari Putra Prima Tbk dengan PT Panca Megah Utama.

Pada tanggal 18 Februari 2026, Perseroan dan PT Panca Megah Utama (PMU) telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan, dimana Perseroan bermaksud untuk membeli tanah seluas 6.704 m2 dan gedung pusat perbelanjaan Plaza Gresik dengan luas 15.848 m2, yang berlokasi di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai berikut:

a.SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.09.000036181.0 ex No. 22; dan

b.SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.09.000036131.0 ex No. 42, yang dimiliki PMU, dengan harga sebesar Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) di luar Pajak Pertambahan Nilai (Perjanjian).

Berdasarkan Perjanjian, penyelesaian dari pembelian tanah dan bangunan tersebut tunduk pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak yang terkait.

-Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan antara PT Matahari Putra Prima Tbk dengan PT Surya Asri Lestari.

Pada tanggal 18 Februari 2026, Perseroan dan PT Surya Asri Lestari (SAL) telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan, dimana Perseroan bermaksud untuk membeli tanah seluas 2.056 m2 dan gedung pusat perbelanjaan Sinar Matahari Bogor dengan luas 1.659 m2, yang berlokasi di Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai berikut:

a.SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000003586.0 ex No. 388;

b.SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002590.0 ex No. 389;

c.SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002794.0 ex No. 390; dan

d.SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.0000031830.0 ex No. 391, yang dimiliki SAL, dengan harga sebesar Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) di luar Pajak Pertambahan Nilai (Perjanjian).

Berdasarkan Perjanjian, penyelesaian dari pembelian tanah dan bangunan tersebut tunduk pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak yang terkait.

“Penandatangan Perjanjian oleh Perseroan dengan beberapa Perusahaan tersebut, akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan,” tulis Mirtha Sukanto selaku Corporate Secretary PT. Matahari Putra Prima Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (18/2).