Revisi UU P2SK Disorot, Pelaku Industri Dukung Regulasi Kripto yang Lebih Inklusif

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi sorotan.

Meski DPR menekankan pentingnya perlindungan investor dalam revisi aturan ini, sejumlah pasal dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri aset kripto di Tanah Air, termasuk model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Revisi UU P2SK pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat kerangka hukum sektor keuangan nasional, termasuk memperjelas tanggung jawab platform, meningkatkan transparansi informasi kepada investor, serta membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih komprehensif.

Dengan regulasi yang lebih tegas dan terukur, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital dapat semakin meningkat.

Namun, sejumlah pasal yang diusulkan dalam RUU P2SK, khususnya Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, mendapat kritik dari pelaku industri.

Ketentuan tersebut dipandang memberi ruang dominan kepada bursa aset kripto dalam penyelenggaraan perdagangan digital, sekaligus berpotensi menghilangkan peran PAKD yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan aset kripto di Indonesia.

Menurut para pelaku industri, pengaturan yang terlalu kaku berpotensi menyebabkan sentralisasi pasar, mengurangi ruang kompetisi bagi pedagang kripto independen, serta memicu restrukturisasi besar dalam ekosistem industri.

Kekhawatiran lainnya adalah menurunnya daya saing pelaku lokal, sekaligus meningkatnya potensi investor domestik beralih menggunakan platform perdagangan kripto luar negeri.

Menanggapi polemik revisi UU P2SK, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan, bahwa regulasi harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi industri.

“Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal. Kita perlu kerangka hukum yang inklusif, adaptif, dan progresif, yang tidak hanya melindungi investor tetapi juga mendorong ruang inovasi bagi pelaku industri. Ini adalah kunci agar Indonesia tetap kompetitif di era digital,” ujar Calvin, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2).

Calvin menilai, saat industri kripto sedang mengalami perlambatan transaksi, kebijakan yang terlalu membatasi dapat memperburuk kondisi pasar dan memicu risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri.

“Di tengah tren transaksi yang menurun, kita harus berhati-hati agar regulasi tidak menciptakan tekanan tambahan. Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin besar, termasuk perpindahan investor Indonesia ke exchange luar negeri yang tidak berada dalam pengawasan regulator domestik,” tegasnya.

Calvin menambahkan, bahwa industri kripto Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan signifikan, terutama bila regulasi dibuat melalui harmonisasi antar-lembaga serta melibatkan pelaku industri secara konstruktif.

“Kita mendukung perlindungan investor, tetapi harus pula memberi ruang bagi inovasi seperti tokenisasi aset, interkoneksi dengan perbankan, hingga mekanisme yang jelas bagi stakeholders baru di pasar keuangan digital,” tambah Calvin.

Asosiasi Dorong Diversifikasi Peran Kripto

Selain itu, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) juga mendorong agar revisi UU P2SK membuka peluang pemanfaatan kripto lebih luas, termasuk sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional.

ABI menilai regulasi saat ini masih terbatas pada fungsi kripto sebagai instrumen investasi, sementara potensi integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern masih terbuka.

Usulan ini sekaligus mencerminkan aspirasi pelaku industri agar aset kripto tidak hanya dipandang sebagai instrumen spekulatif, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan ekonomi digital yang lebih besar.

“Perdebatan seputar revisi UU P2SK mencerminkan dinamika antara kebutuhan perlindungan investor dan tuntutan inovasi pasar. Di tengah pertumbuhan jumlah investor namun penurunan nilai transaksi, industri menilai regulasi yang inklusif dan berimbang menjadi semakin penting untuk menjaga daya saing nasional,” ujar Calvin.