Berlaku 5 April 2026, Bank Mandiri Sesuaikan Kriteria Status Rekening Nasabah

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Sehubungan dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI) menetapkan Penyesuaian Jenis Status Rekening yang berlaku bagi Rekening Tabungan dan Giro yang akan efektif berlaku bertahap sejak 5 April 2026.

Adapun detail penyesuaian adalah sebagai berikut:

Sebelum:

Aktif: Rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda).

Pasif: Rekening yang dalam waktu 6 (enam) bulan atau 180 hari berturut-turut tidak terdapat aktivitas transaksi masuk maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda).

Setelah:

Aktif: Rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo.

Tidak Aktif: Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo > 360 hari.

Dormant: Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo > 1.800 hari.

Dengan adanya penyesuaian jenis status rekening dimaksud, maka terdapat penyesuaian tanggal pendebitan biaya administrasi kartu debit dengan detail penyesuaian sebagai berikut:

Sebelum:

Tanggal pendebitan biaya admin kartu debit dilakukan sesuai tanggal aktivasi kartu.

Setelah:

Tanggal pendebitan biaya admin kartu debit dilakukan setiap periode awal bulan (W1 setiap bulan).

Hal-hal detail terkait syarat dan ketentuan yang menjadi dampak dari penyesuaian jenis status rekening dapat dilihat pada halaman bmri.id/statusrekening atau menghubungi Customer Service dan mandiri call 14000.