Berlaku 5 April 2026, Bank Mandiri Sesuaikan Kriteria Status Rekening Nasabah
Pasardana.id - Sehubungan dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI) menetapkan Penyesuaian Jenis Status Rekening yang berlaku bagi Rekening Tabungan dan Giro yang akan efektif berlaku bertahap sejak 5 April 2026.
Adapun detail penyesuaian adalah sebagai berikut:
Sebelum:
Aktif: Rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda).
Pasif: Rekening yang dalam waktu 6 (enam) bulan atau 180 hari berturut-turut tidak terdapat aktivitas transaksi masuk maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda).
Setelah:
Aktif: Rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo.
Tidak Aktif: Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo > 360 hari.
Dormant: Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo > 1.800 hari.
Dengan adanya penyesuaian jenis status rekening dimaksud, maka terdapat penyesuaian tanggal pendebitan biaya administrasi kartu debit dengan detail penyesuaian sebagai berikut:
Sebelum:
Tanggal pendebitan biaya admin kartu debit dilakukan sesuai tanggal aktivasi kartu.
Setelah:
Tanggal pendebitan biaya admin kartu debit dilakukan setiap periode awal bulan (W1 setiap bulan).
Hal-hal detail terkait syarat dan ketentuan yang menjadi dampak dari penyesuaian jenis status rekening dapat dilihat pada halaman bmri.id/statusrekening atau menghubungi Customer Service dan mandiri call 14000.

