Era Graharealty Tbk Umumkan Pendirian Entitas Anak

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Era Graharealty Tbk (IDX: IPAC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pendirian Entitas Anak.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (09/1) disebutkan, pada tanggal 9 Januari 2026 telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0001688.AH.01.01.TAHUN 2026 berdasarkan Akta Pendirian No. 02 Tanggal 07 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Richardus Henry Susanto atas didirikannya Entitas Anak Perseroan dengan data sebagai berikut:

1.Nama Entitas Anak: PT. FAJAR MAKMUR SUKSES

2.Tempat Kedudukan: kabupaten Bogor

3.Bidang Usaha: Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak

4.Modal Dasar: Rp1.000.000.000,-

5.Modal Ditempatkan dan disetor penuh: Rp250.000.000,-

6.Pemegang Saham:

-Perseroan sebesar 51 % dengan jumlah 255 lembar saham dengan nominal Rp125.000.000,-

-Henry Wirahutama sebesar 15 % dengan jumlah 75 lembar saham dengan nominal Rp37.500.000,-

-Chandra Laksono sebesar 10 % dengan jumlah 50 lembar saham dengan nominal Rp25.000.000,-

-Rachmat Fadjar sebesar 8 % dengan jumlah 40 lembar saham dengan nominal Rp20.000.000,-

-Hermion Saba 8 % dengan jumlah 40 lembar saham dengan nominal Rp20.000.000,-

-Monik Wulan Sari Dewi 8 % dengan jumlah 40 lembar saham dengan nominal Rp20.000.000,-

7.Susunan Pengurus

-Komisaris Utama: Aan Andriani Sutrisno

-Komisaris: Monik Wulan Sari Dewi

-Direktur Utama: Darmadi Darmawangsa

-Direktur: Henry Wirahutama

“Dengan berdirinya entitas anak yang baru, diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar, memperkuat kinerja Perseroan dan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Darmadi Darmawangsa selaku Direktur Utama IPAC.