Adhi Kartiko Pratama Tbk Umumkan Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank SMBC Indonesia senilai Rp100 Miliar
Pasardana.id - PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (IDX: NICE) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Perseroan dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (Bank) (IDX: BTPN), pada tanggal 07 Januari 2026.
“Nilai transaksi sebesar Rp100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah),” tulis Yeon Ho Choi selaku Direktur NICE dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (09/1).
Ditambahkan, pinjaman ini disepakati dengan suku bunga COF+ 1,25% per tahun dengan jangka waktu 12 bulan
Adapun persentase nilai transaksi terhadap ekuitas Perseroan per Periode Laporan Keuangan 31 Desember 2024, sebesar 57,25%.
Mengacu pada ketentuan Pasal 11 POJK 17/2020, maka dalam hal Perseroan menerima pinjaman secara langsung dari bank, maka dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Fasilitas Kredit akan digunakan oleh Perseroan sebagai opsi pembiayaan untuk Modal Kerja,” tulis Yeon Ho Choi.
Selanjutnya disampaikan, berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas diterimanya fasilitas kredit ini
Selain itu, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).

