Menperin Optimis Perpanjangan Insentif Rumah Buat Industri Makin Menggeliat

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen siap huni hingga Desember 2026.

Hal tersebut tentu saja mendapat respon positif dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Ia mengapresiasi kebijakan tersebut akan memberinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.

“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (7/1).

Agus menjelaskan, kebijakan tersebut memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Insentif ini berlaku bagi rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Menurut Agus, perpanjangan insentif tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga mendorong geliat sektor properti yang memiliki efek pengganda tinggi terhadap perekonomian nasional.

“Insentif ini akan menggeliatkan sektor properti nasional yang berdampak langsung pada peningkatan permintaan produk industri dalam negeri. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi domestik,” ucapnya.

Agus mengatakan, sektor property memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan bangunan, peralatan listrik, serta industri penunjang lainnya.

Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan berdampak langsung terhadap peningkatan utilisasi kapasitas industri pendukung.

“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas industri pendukung, berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja, serta menjaga stabilitas produksi sektor manufaktur,” jelas Agus.

Kebijakan ini dinilainya juga dapat memberikan  kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi.

Dengan stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri dinilai memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat rantai pasok domestik.

“Dengan adanya kepastian kebijakan fiskal, pelaku industri dapat meningkatkan daya saing produk nasional dan memperkuat struktur industri dalam negeri,” imbuhnya.

Ia pun optimis, perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia.