Krakatau Steel (Persero) Tbk Umumkan Adanya Pengalihan Saham Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Krakatau Steel (Persero) Tbk (IDX: KRAS) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengalihan Sebagian Saham Seri B Milik PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) di Perseroan kepada Negara Republik Indonesia Melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (07/1) disebutkan, pada tanggal 06 Januari 2026, Perseroan menerima:

a) Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Perseroan No. S28/BPU/01/2026 perihal Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk;

b) Surat PT Danantara Asset Management (Persero) selaku Holding Operasional No. SR.002/DI-DAM/DO/2026 perihal Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, yang menyatakan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang antara lain memuat ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM), memberitahukan informasi sebagai berikut:

1) BP BUMN selaku Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk menerima pengalihan dan DAM selaku Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk mengalihkan atas sebagian saham Seri B milik DAM di Perseroan yang terdiri dari 154.771.174 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh empat) lembar saham.

2) Nilai definitif dari pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada butir 1 ditetapkan setelah diterbitkannya penetapan dari Kepala BP BUMN.

3) Berkenaan dengan butir 1 di atas, pada tanggal 05 Januari 2026, BP BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemegang Saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan dengan Direktur DAM telah menandatangani perjanjian pengalihan saham DAM pada Perseroan ke dan dalam modal saham Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN dimaksud, sehingga sejak tanggal perjanjian pengalihan saham tersebut Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN merupakan pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.

“Dengan telah terjadinya pengalihan saham dari DAM kepada BP BUMN, maka kepemilikan saham BP BUMN pada Perseroan menjadi 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 154.771.174 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh empat) lembar saham Seri B,” tulis Fedaus selaku Corporate Secretary KRAS.

Selanjutnya disebutkan, Saham Seri B yang dialihkan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna sehingga nantinya kepemilikan saham Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN pada Perseroan menjadi 1%.