Multi Bintang Indonesia Tbk Umumkan Pengajuan Tawaran untuk Pembelian Efek Perusahaan Lain
Pasardana.id – PT Multi Bintang Indonesia Tbk (Perseroan) (IDX: MLBI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pengajuan tawaran untuk pembelian efek perusahaan lain.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/1) disebutkan, berdasarkan hasil negosiasi awal dengan pihak PT Karya Distilindo Sejahtera (KDS), MLBI memutuskan untuk membeli 99,9 % saham dalam KDS dari (i) Bapak Tri Susila, (ii) Ibu Jessica Laetitia, (iii) Bapak King Purbaya Suwangsa, dan (iv) Bapak I Made Tjandi Sugiharto.
Tidak ada hubungan afiliasi antara MLBI dengan (i) Bapak Tri Susila, (ii) Ibu Jessica Laetitia, (iii) Bapak King Purbaya Suwangsa, dan (iv) Bapak I Made Tjandi Sugiharto.
Begitu pula antara MBLI dengan KDS, tidak ada ada hubungan afiliasi baik dari sisi pemilikan saham maupun dari sisi manajemen (memiliki anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang sama).
“Berdasarkan kesepakatan awal (sebelum MLBI melakukan uji tuntas terhadap KDS), harga pembelian saham tidak akan melebihi Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah),” tulis Heryatmita Sisdjiatmo Thalib selaku Corporate Secretary PT Multi Bintang Indonesia Tbk.
Untuk diketahui, dengan memiliki saham sebesar 99,9% dalam KDS, maka MLBI memiliki kendali penuh atas operasional KDS.
Selain itu, tidak ada dampak hukum yang signifikan dari pemilikan saham KDS ini, kecuali timbulnya konsekuensi bagi MLBI untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum bagi KDS dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Adapun akuisisi saham oleh MLBI ini akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan MLBI secara konsolidasian.
“Tidak ada dampak yang signifikan terhadap kelangsungan usaha MLBI dari pemilikan saham dalam KDS ini,” tandas Heryatmita Sisdjiatmo Thalib.
Sebagai tambahan informasi, akuisisi saham oleh MLBI sebagaimana diuraikan di atas tidak memenuhi kriteria transaksi afiliasi maupun kriteria transaksi material.
Oleh karenanya, MLBI tidak melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

