Samindo Resources Tbk Gandeng PT Trasindo Murni Perkasa Bentuk Usaha Baru
Pasardana.id – PT Samindo Resources Tbk (IDX: MYOH) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pembentukan usaha patungan dengan PT Trasindo Murni Perkasa (TMP).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (26/1) disebutkan, pada tanggal 23 Januari 2026, Perseroan dan PT Trasindo Murni Perkasa (TMP), telah membentuk satu anak usaha baru, yaitu PT Sentra Terra Indonesia (STI), sesuai dengan akta No. 18 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan yang telah mendapat pengesahan pendirian dari Kementerian Hukum No. AHU-0006175.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 23 Januari 2026.
STI akan melakukan kegiatan usaha di bidang Real Estat, Konstruksi, Penyediaan Makanan dan Minuman, serta Aktivitas Penunjang Lainnya.
Adapun struktur kepemilikan modal STI adalah sebagai berikut:
-PT Samindo Resources Tbk: 2.697.300 saham (99,9%) senilai Rp 269.730.000.000.
-PT Trasindo Murni Perkasa: 2.700 saham (0,1%) senilai Rp 270.000.000.
Selanjutnya disampaikan, pendirian STI akan memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis Perseroan, khususnya dalam diversifikasi usaha di bidang properti dan penunjang lainnya.
Laporan keuangan STI akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.
Lebih lanjut, pendirian STI merupakan Transaksi Afiliasi namun dikecualikan dari kewajiban pengumuman dan persetujuan pemegang saham independen sesuai POJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b, karena merupakan penyertaan modal kepada Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perusahaan Terbuka.
Adapun Transaksi pendirian anak usaha baru tersebut Bukan Transaksi Material, karena Nilai transaksi penyertaan modal ini tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

