Bahtera Bumi Raya Tbk Laksanakan Penyetoran Modal sebesar Rp5.1 Miliar kepada Entitas Anak Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bahtera Bumi Raya Tbk (IDX: PGJO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penyetoran Modal kepada Entitas Anak Perseroan, yaitu PT Mega Mitra Marine (MMM).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (26/1) disebutkan, pada tanggal 23 Januari 2026, MMM telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor menjadi sebesar Rp5.100.000.000,- (lima miliar seratus juta Rupiah) dengan menerbitkan saham baru sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) saham, yang diambil bagian seluruhnya oleh Perseroan.

“Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selain itu, transaksi ini juga termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK/04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020). Berdasarkan ketentuan Pasal 33 POJK 17/2020, dalam hal transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2020,” beber Natalia selaku Sekretaris Perusahaan PT Bahtera Bumi Raya Tbk.

Lebih lanjut, mengingat MMM merupakan entitas yang dikendalikan oleh Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) saham, maka merujuk pada Pasal 11 POJK 17/2020, transaksi ini termasuk sebagai transaksi material yang dikecualikan dari beberapa persyaratan, termasuk kewajiban mendapatkan pendapat kewajaran dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

“Penyertaan modal oleh Perseroan kepada MMM akan digunakan semata-mata untuk mendukung kegiatan usaha MMM, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembangan bisnis, biaya operasional sehari-hari, kebutuhan modal kerja, dan biaya dukungan operasional lainnya. MMM diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap performa keuangan Perseroan,” tandas Natalia.