Bahlil Bakal Terbitkan Harga Pokok Minimum Timah

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia akan menerbitkan Harga Pokok Minimum (HPM) komoditas timah.

Hal tersebut disampaikan Bahlil usai melantik Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Babel, Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Minggu (25/1).

Dikatakan Bahlil, regulasi HPM ini gunanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan HPM Timah agar harga timah masyarakat selalu terjaga dengan baik," ucap Bahlil.

Kepulauan Bangka Belitung, lanjut Bahlil, merupakan provinsi yang memiliki kekayaan yang luar biasa khususnya sumber daya alam yaitu bijih timah, sehingga diperlukan regulasi, penataan ulang penambangan yang baik, demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

"Regulasi HPM untuk timah ini untuk menjaga harga bijih timah rakyat, agar para pengusahanya bagus tetapi masyarakat penambang juga bagus. Jangan pengusahanya dibuat baik tetapi rakyat tidak baik dan ini tidak boleh," katanya.

Kemudian, dalam mempercepat penerbitan regulasi HPM komoditas timah ini, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Komisi XII DPR Republik Indonesia.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya untuk segera mengeluarkan regulasi HPM timah ini, agar harga timah timah rakyat selalu terjaga dengan baik dan juga mendorong investasi sektor pengolahan timah di daerah ini," tukasnya.