Perbankan RI Masih Kuat! OJK Klaim Kredit Aman, Likuiditas Tebal, Risiko Terkendali

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kinerja intermediasi perbankan hingga posisi November 2025 relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas di level yang memadai.

Adapun pertumbuhan kredit secara year on year (yoy) sebesar 7,74%, meningkat dibandingkan Oktober 2025 (7,36%) dengan kualitas kredit yang tetap terjaga, tercermin dari terjaganya NPL Gross sebesar 2,21% (Rasio NPL Gross Oktober 2024: 2,25%), yang mana hal tersebut antara lain juga didukung oleh pertumbuhan kredit produktif terutama Kredit Investasi (KI) yang tumbuh 17,98% (yoy).

“Penyaluran kredit ke sektor produktif masih menjadi penopang utama penyaluran kredit perbankan, dengan porsi penyaluran sebesar 72,78% per November 2025, dan pertumbuhan sebesar 8,15% (yoy),” terang Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1).

Selanjutnya disampaikan, pada tahun 2026, kinerja intermediasi perbankan diproyeksikan tetap solid dengan pertumbuhan kredit didorong oleh kredit produktif baik Kredit Modal Kerja (KMK) maupun KI yang disertai kualitas kredit yang diproyeksikan tetap terjaga, melalui pelaksanaan tata kelola pemberian kredit serta pengelolaan manajemen risiko perbankan yang memadai.

“OJK senantiasa mendorong intermediasi perbankan agar dapat dilakukan secara optimal, dengan melakukan penyaluran kredit pada segmen yang sejalan dengan keahlian dan risk appetite Bank sehingga Bank dapat memanfaatkan peluang bisnis dengan baik, sekaligus meningkatkan penyaluran kredit yang tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dengan senantiasa menerapkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik,” beber Dian.

Ditambahkan, terkait dengan undisbursed loan atau kelonggaran tarik yang relatif tinggi saat ini, hal tersebut menunjukkan potensi pemanfaatan ekspansi usaha sesuai dengan timeline yang dimiliki sehingga berpotensi untuk meningkatkan pertumbuhan kredit di masa mendatang.

“Dengan tren perkembangan ekonomi dan tingkat kepercayaan pelaku usaha yang terjaga serta kondisi pasar yang terus positif dan stabil, maka pertumbuhan kredit dapat terus meningkat untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Sektor perbankan nasional dinilai tetap memiliki ruang untuk mendukung pembiayaan produktif dengan tetap mempertimbangkan risiko dan arah kebijakan ekonomi ke depan,” beber Dian.

Lebih lanjut disebutkan, OJK mencatat bahwa terdapat peningkatan pertumbuhan kredit secara signifikan menjelang akhir tahun.

“Kinerja intermediasi sampai akhir tahun 2025 diperkirakan semakin solid, dengan pertumbuhan kredit diperkirakan akan di atas batas bawah target yang ditetapkan OJK (9%-11%), sementara DPK diyakini akan mencapai pertumbuhan double digit,” jelas Dian.

Adapun dinamika perkembangan situasi secara global dan domestik diperkirakan akan tetap mewarnai dinamika kinerja perbankan, mengingat laju pertumbuhan kredit juga sangat bergantung pada situasi dan kondisi perekonomian serta iklim investasi.

Menyikapi hal tersebut, para pemangku kepentingan akan terus bersinergi untuk melakukan penguatan berbagai aspek penopang pertumbuhan ekonomi dimaksud untuk senantiasa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar penyaluran kredit yang sehat dan kontributif dapat tercapai.

Selain itu, pemulihan beberapa sektor ekonomi serta dukungan optimal dari kebijakan fiskal dan moneter juga dinilai akan meningkatkan efek multiplier ke konsumsi rumah tangga dan investasi dunia usaha.

“OJK secara aktif senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan stakeholders lainnya, termasuk yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam menjaga kestabilan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan,” jelas Dian.

Sementara itu, sejalan dengan proyeksi pertumbuhan kredit yang positif di tahun 2026, OJK melihat permintaan kredit pada kuartal I-2026 memiliki potensi untuk tetap tumbuh positif.

Menurut Dian, secara historis, momentum Ramadan dan Idulfitri cenderung mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya konsumsi rumah tangga dan sektor-sektor produktif pendukung seperti perdagangan, transportasi, akomodasi, serta industri makanan dan minuman.

Momentum tersebut diharapkan akan meningkatkan permintaan kredit, baik pada segmen konsumsi maupun kredit modal kerja.

Faktor lainnya seperti transmisi kebijakan moneter yang semakin membaik, tren penurunan suku bunga pinjaman, dan percepatan belanja pemerintah/investasi swasta juga diharapkan akan menjadi katalis untuk pertumbuhan kredit pada awal tahun 2026.

Kredit UMKM

Selanjutnya disampaikan, penyaluran kredit UMKM per posisi November 2025 mencapai Rp1.494,07 triliun.

Diakui Dian, terdapat tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam kurun waktu setahun terakhir.

Hal tersebut dipengaruhi antara lain oleh dinamika perekonomian global dan nasional, adanya perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai dampak dari tekanan daya beli pada masyarakat kelas menengah ke bawah, risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya, dan proses pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 yang relatif lebih lambat dibandingkan korporasi.

Meskipun demikian, perbankan masih cukup optimis terhadap pertumbuhan kredit UMKM, tecermin dari kredit UMKM yang masih diproyeksikan tumbuh positif pada akhir tahun 2026.

Berbagai program dan kebijakan dari Pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik untuk melakukan ekspansi.

Terkait dengan program dan kebijakan dari Pemerintah, OJK mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya yang secara umum ditujukan untuk UMKM.

Dukungan OJK berupa narasumber dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR dan kredit program, serta melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang menjadi penyalur KUR dan kredit program lainnya dan lembaga penunjang KUR dan kredit program seperti penjaminan dan asuransi kredit.

Selain itu, sebagai wujud dukungan terhadap penyaluran kredit UMKM, OJK telah menerbitkan POJK tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau, sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan.

Selanjutnya, OJK juga telah membentuk secara resmi Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemerintah untuk memajukan UMKM.