Toba Pulp Lestari Tbk Umumkan Pernyataan Pemerintah melalui Konferensi Pers Satgas PKH dan Pemberitaan Media Nasional Terkait Izin PBPH Perseroan
Pasardana.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk (IDX: INRU) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pernyataan Pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan pemberitaan media nasional mengenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada sejumlah perusahaan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang mencantumkan nama Perseroan dan berpotensi mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/1), Hendry, SH selaku Legal & Litigation Section Head PT PT Toba Pulp Lestari Tbk menyebutkan:
1.Pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan mengetahui adanya pernyataan Pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung melalui media Youtube, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional, termasuk media daring nasional, yang memuat daftar sejumlah perusahaan yang disebutkan izinnya dicabut, di mana nama Perseroan turut dicantumkan.
2.Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan.
3.Sehubungan dengan pernyataan dan pemberitaan tersebut, Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan Pemerintah dimaksud.
4.Perseroan perlu menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH Perseroan sendiri. Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan.
5.Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkahlangkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.
Selanjutnya disebutkan, peristiwa tersebut berdampak pada:
-Kegiatan Operasional: Pernyataan Pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku Utama industri Perseroan. Hingga saat ini, Perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari Pemerintah.
-Hukum: Perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundangundnagan yang berlaku.
-Kondisi Keuangan: Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.
-Kelangsungan Usaha: Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari Pemerintah.
Ditambahkan, juga berdampak terhadap Ekonomi Sekitar, yaitu: Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas Perseroan.

