Menkeu Purbaya Ancam Bakal Tutup Pabrik Rokok Yang Melanggar Aturan CHT
Pasardana.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku industri rokok lokal yang terdaftar sebagai rokok legal, namun masih melakukan pelanggaran terhadap cukai hasil tembakau (CHT).
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan yakni menutup pabrik rokok tersebut.
"Begitu ada cukai, mereka masih main juga, kita kan tahu pusat-pusat industri dimana, saya akan tutup," tegas dia, dikutip pada Selasa (20/1).
Tak ingin berat sebelah dalam ranah lokalan saja, Menkeu juga bakal menindak rokok ilegal yang masuk dari luar negeri.
"Kalau yang luar, yang ilegal saya tutup," ujarnya.
Lebih lanjut Menkeu pun menyampaikan bahwa dirinya telah memutuskan untuk menambah lapisan (layer) tarif baru untuk CHT bagi rokok lokal.
Ia mengatakan, untuk besaran tarifnya bakal segera dirampungkan secepatnya.
“Kita ciptakan cukai baru khusus. Belum diputuskan. Tapi akan diputuskan kira-kira akan memberi ruang pada rokok-rokok ilegal untuk masuk ke situ," ungkap dia.
Ia berharap, penerapan tarif tersebut bakal mulai berjalan minggu ini.
Namun, kata Menkeu, aturan tersebut masih harus melewati proses diskusi dengan DPR RI.
"Implementasi minggu ini mungkin enggak sih. Tapi minggu ini putuskan. Nanti kalau enggak salah, diskusi lagi dengan DPR," tukas dia.

