Kegelisahan Wakil Ketua BGN Soal Anggaran MBG : Pakai Uang Kementerian Hingga Koruptor

Foto : istimewa

Pasardana.id – Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudarwati Deyang mengutarakan kegelisahaannya terkait isu yang berkembang di media sosial terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp335 triliun yang disebut-sebut mengambil anggaran pendidikan hingga berdampak pada nasib guru honorer.

Dari kegelisahannya itu, Nanik pun kemudian menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi guna mengklarifikasi isu yang berkembang di media sosial.

"Saya menanyakan langsung apakah dana program MBG itu dipotong dari dana pendidikan?" kata Nanik dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/1).

Nanik pun menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Menkeu Purbaya membantah narasi yang menyebut jika anggaran Program MBG menggunakan anggaran pendidikan.

Kata Menkeu, dana yang digunakan untuk MBG, berasal dari pemangkasan anggaran berbagai kementerian/lembaga.

Bahkan, Bendahara Negara menyebutkan, bahwa pendanaan MBG turut bersumber dari dana pampasan hasil tindak pidana korupsi.

"Pak Purbaya menjawab, 'Tidak benar, tidak hanya dari anggaran pendidikan dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong. Saya di sini (Kemenkeu) juga kena potong,'" kata Nanik menirukan Purbaya.

"Ada dana 'pampasan' dari para koruptor juga disertakan untuk ikut membiayai program MBG. Pokoknya dari mana-mana deh," sambungnya.

Dalam keterangannya itu, Nanik juga menyampaikan keberatan karena kondisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belakangan dibentur-benturkan dengan nasib guru honorer.

Di media sosial, kata Nanik, netizen membandingkan sopir dan tukang cuci ompreng MBG dengan guru honorer.

"Mengapa sopir MBG gajinya Rp 3 juta dan guru honorer Rp 300 ribu?" ujar Nanik.

Menurut Nanik, narasi itu tidak benar.

Sebab, sopir dan tukang cuci ompreng MBG digaji harian dengan upah Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per hari.

"Jadi maksimal kalau masuk terus gajinya Rp 1,9 juta sampai Rp 2,4 juta. Kalau tidak masuk atau ada tanggal merah banyak berarti dapatnya di bawah itu," kata Nanik.