Bursa Kripto Baru Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan Industri Aset Kripto Indonesia

foto : istimewa

Pasardana.id - Industri aset kripto Indonesia memasuki fase baru dengan hadirnya International Crypto Exchange (ICEx) sebagai bursa kripto kedua yang beroperasi secara teregulasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ICEx telah resmi mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto.

Kehadiran ICEx menandai untuk pertama kalinya Indonesia memiliki lebih dari satu bursa kripto teregulasi.

Sebelumnya, ekosistem bursa kripto nasional hanya dijalankan oleh Central Finansial X (CFX).

Dengan dukungan pendanaan strategis senilai Rp1 triliun, ICEx diposisikan sebagai pesaing langsung CFX sekaligus bagian dari upaya memperkuat struktur pasar kripto nasional agar lebih kompetitif dan berkelanjutan.

Menanggapi hal ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kehadiran bursa kripto baru ini sebagai langkah positif bagi industri.

Menurutnya, keberadaan lebih dari satu bursa teregulasi akan menciptakan kompetisi yang sehat dan memperkuat fondasi pasar aset kripto di Indonesia.

“Dengan hadirnya bursa kripto baru yang teregulasi OJK, struktur pasar menjadi lebih kompetitif dan tidak lagi bertumpu pada satu pelaku. Hal ini penting untuk mendorong transparansi, efisiensi, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri aset kripto nasional,” ujar Calvin, seperti dilansir dalam siaran pers, Kamis (15/1).

Namun demikian, meski telah mengantongi izin usaha, ICEx belum dapat langsung beroperasi secara penuh.

OJK menegaskan, bahwa ICEx masih perlu melengkapi kerja sama operasional dengan lembaga kliring, kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang akan menjadi anggota bursa.

Tahapan tersebut dinilai krusial untuk memastikan perlindungan konsumen dan keteraturan pasar sebelum aktivitas perdagangan dimulai sepenuhnya.

Di tengah upaya penguatan infrastruktur industri, kinerja transaksi aset kripto nasional pada 2025 tercatat mengalami perlambatan.

OJK melaporkan total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 (year to date/ytd) mencapai Rp 482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai Rp 650,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun.

“Sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp 482,23 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi penurunan nilai transaksi secara bulanan pada akhir tahun, kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Hasan menambahkan, seiring dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah konsumen justru menunjukkan tren peningkatan.

Hingga November 2025, jumlah konsumen aset kripto tercatat mencapai 19,56 juta, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.

“Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia per November 2025, tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai 19,56 juta konsumen. Minat investor kripto di Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan, meskipun dari sisi nilai transaksi memang terjadi penurunan bulanan pada akhir tahun,” jelasnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Calvin Kizana optimistis kehadiran ICEx dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan industri ke depan.

Menurutnya, peningkatan jumlah konsumen mencerminkan minat masyarakat yang tetap kuat terhadap aset kripto, meskipun pasar tengah mengalami fase konsolidasi.

“Bertambahnya jumlah konsumen menunjukkan fundamental industri masih solid. Dengan dukungan infrastruktur pasar yang semakin lengkap dan kompetitif, kami optimistis aktivitas transaksi kripto dapat kembali tumbuh secara sehat dan berkelanjutan ke depan,” tutup Calvin.