BPOM Minta Nestle Setop Edarkan Susu Formula Bayi, Masyarakat Diimbau Hati-Hati
Pasardana.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, baru-baru ini telah mengambil tindakan terkait peredaran produk susu formula bayi, hasil produksi PT Nestle di Indonesia.
BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk terkait.
Susu formula Nestle yang dimaksud hanya satu produk, yakni S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan serta mengembalikan produk tersebut ke pihak Nestle sebagai langkah kehati-hatian.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk susu formula terdampak tersebut sempat diimpor ke Indonesia.
Namun, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi.
"Berdasarkan hasil pengujian, toksin cereulide tidak terdeteksi dengan nilai limit of quantitation (LoQ) di bawah 0,20 µg/kg," ujar Taruna dalam keterangan resmi, Rabu (14/1).
Ikrar menyebutkan, bahwa paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
Meski hasil uji menyatakan aman, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat konsumen produk tersebut adalah bayi yang termasuk kelompok rentan.

