SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, Bahlil : Ini Perintah Konstitusi

Foto : istimewa

Pasardana.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa keinginan pemerintah, terutama Kementerian ESDM, badan usaha swasta termasuk pengelola SPBU non-Pertamina wajib untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) hasil produksi dalam negeri melalui PT Pertamina (Persero).

Apalagi, dengan beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang ditargetkan mampu memproduksi bensin dengan kualitas tinggi, mulai dari RON 92, RON 95, hingga RON 98, sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada impor bensin.

Bahlil menyebutkan, keputusan agar badan-badan usaha swasta ini beli produksi dalam negeri lewat Pertamina merupakan hasil rapat intensif bersama Direksi dan Komisaris Pertamina yang berlangsung hingga dini hari.

“Tadi malam Bapak Presiden kami laporkan, rapat sampai jam 2 pagi. Kami telah bersepakat dengan Pak Simon (Direktur Utama Pertamina) serta seluruh Direksi dan Komisarisnya,” kata Bahlil, di RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1) lalu.

Menurut Bahlil, kebijakan mendorong swasta membeli BBM dari produksi domestik sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting demi kemakmuran rakyat.

“Ini perintah Konstitusi. Cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, dan negara harus menyiapkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dengan beroperasinya RDMP Balikpapan meningkatkan kapasitas kilang dari 260.000 barel per hari menjadi 360.000 barel per hari.

Peningkatan ini diharapkan memperkuat pasokan BBM nasional dan menekan ketergantungan terhadap impor.