Jaya Real Property Tbk Siapkan Rp50 Miliar untuk Aksi Buyback Saham Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Jaya Real Property Tbk (IDX: JRPT) (Perseroan) merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Peseroan (buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/1), Audi Lazaro selaku Corporate Secretary JRPT menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini.

Selama jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut Perseroan akan berusaha untuk dapat melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

-Total anggaran sebesar Rp50.000.000.000,-;

-Total Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya adalah 47.619.000 lembar saham atau sebesar 0,369% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan;

-Sumber Dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham adalah berasal dari kas Perseroan yang diperoleh dari operasional.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan, sehingga pelaksanaan pembelian kembali saham ini tidak akan mengganggu kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan.

Adapun Perseroan mencatat laba bersih per saham pada tanggal 30 Sepember 2025 sebesar Rp70,07.

Dan proforma laba bersih per saham apabila Pembelian Kembali Saham dilaksanakan adalah sebesar Rp70,61.