Alasan Menkeu Purbaya Berikan Pendampingan Hukum ke Pegawai yang Kena OTT KPK

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan alasan kenapa pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan pajak di sektor pertambangan. 

Purbaya bilang, pegawai tersebut akan dibantu dari sisi hukumnya dan tak akan membiarkannya sendiri sebelum ada putusan bersalah di pengadilan.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).

Karena itu, dirinya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para pegawainya yang tersandung kasus tersebut.

Meski begitu, Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

“Tapi tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka dan meminta setop ini, setop itu,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya juga memastikan akan menerima apapun putusan yang nantinya dijatuhkan kepada para pegawai pajak yang kini berstatus tersangka.

"Kalau nanti ketemu, ketahuan bersalah, ya sudah. Nanti kalau hasil keputusannya seperti apa, apapun, kita terima," tukas dia.