Satria Mega Kencana Tbk Tandatangani Nota Kesepahaman tentang Rencana Investasi dengan PT Dwimukti Graha Kencana

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Satria Mega Kencana Tbk (IDX: SOTS) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Investasi antara Perseroan dan PT Dwimukti Graha Kencana.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (13/1) disebutkan, pada tanggal 13 Januari 2026, PT Satria Mega Kencana Tbk (Perseroan) dan PT Dwimukti Graha Kencana (PT DGK) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Rencana Investasi, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penyertaan modal ke dalam PT DGK (Transaksi), dimana:

-PT DGK merupakan pihak terafiliasi, yang mempunyai kegiatan usaha di bidang restoran, cafe, bar dan perdagangan, yang memiliki tempat usaha Desa Kitsune di Bali.

-Dana yang akan digunakan untuk penyertaan modal ke dalam PT DGK merupakan dana yang akan diperoleh Perseroan dari hasil Rights Issue (PMHMETD).

-Dengan dilakukannya investasi tersebut, maka direncanakan Perseroan akan menjadi pemegang saham pengendali pada PT DGK.

-Nota Kesepahaman ini merupakan dokumen awal sebagai kerangka atas pelaksanaan rencana Transaksi, yang memuat komitmen umum para pihak, tahapan utama dari rencana Transaksi, serta penyelesaian dari rencana Transaksi yang akan tunduk pada kondisi prasyarat dan ketentuanketentuan lainnya yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian definitif yang dibuat terpisah.

“Pada saat keterbukaan informasi ini disampaikan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan, mengingat transaksi masih tunduk pada syarat-syarat pendahuluan. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material lebih lanjut atas Transaksi tersebut,” beber Floreta Tane selaku Direktur PT Satria Mega Kencana Tbk.