Pembangunan Proyek Sekolah Rakyat, Kemen PU Pastikan Fasilitas Pendidikan Berkualitas
Pasardana.id – Pemerintah akan melakukan peluncuran Pembangunan permanen sekolah rakyat tahap II, dimana dalam proyek tersebut pengerjaannya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).
Pembangunan proyek sekolah rakyat ini akan dilaksanakan di 104 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Percepatan pembangunan proyek ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui sektor pendidikan.
Program ini diarahkan untuk memperluas akses pendidikan yang berkualitas, inklusif, adil, serta berpihak pada kelompok masyarakat rentan.
Diharapkan, dengan adanya sekolah rakyat, dapat memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing sekaligus menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan, pembangunan sekolah rakyat merupakan investasi jangka panjang bangsa untuk menyiapkan generasi masa depan yang unggul.
“Pembangunan Sekolah Rakyat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul. Kementerian PU ingin memastikan fasilitas pendidikan ini dibangun secara cepat dan berkualitas,” kata Dody kepada awak media, Senin (12/1).
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II dilaksanakan secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
Sebarannya meliputi Pulau Sumatera sebanyak 26 lokasi, Pulau Jawa 40 lokasi, Kalimantan 12 lokasi, Bali dan Nusa Tenggara masing-masing satu lokasi, Sulawesi 16 lokasi, Kepulauan Maluku empat lokasi, serta Papua tiga lokasi.
Setiap Sekolah Rakyat dibangun secara permanen di atas lahan seluas 5 hingga 10 hektare yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Konsep bangunan dirancang untuk mendukung kegiatan pendidikan jangka panjang dan berkelanjutan.
Program Sekolah Rakyat di tahap II ini dirancang menampung total 112.320 siswa.
Kapasitas tersebut disediakan melalui pembangunan 3.744 rombongan belajar atau rombel di berbagai jenjang pendidikan.
Rinciannya terdiri dari 1.872 rombel Sekolah Dasar, 936 rombel Sekolah Menengah Pertama, serta 936 rombel Sekolah Menengah Atas.
Dengan komposisi tersebut, setiap lokasi sekolah rakyat dirancang memiliki daya tampung yang seimbang untuk seluruh jenjang pendidikan.
Setiap sekolah rakyat memiliki kapasitas hingga 1.080 siswa.
Jumlah tersebut terdiri dari 18 rombel SD atau 540 siswa, sembilan rombel SMP atau 270 siswa, serta sembilan rombel SMA atau 270 siswa, sehingga total terdapat 36 rombel di setiap lokasi.
Soal konsepnya, pembangunan sekolah rakyat ini akan menyusung konsep boarding school dengan penyediaan asrama bagi siswa-siswi jenjang SD, SMP, dan SMA.
Selain itu, fasilitas pendidikan modern juga disiapkan untuk menunjang proses belajar mengajar secara menyeluruh.
Fasilitas tersebut meliputi ruang kelas berbasis teknologi, laboratorium keterampilan, perpustakaan dan pusat pembelajaran digital, kantin dan dapur sehat, klinik kesehatan siswa, sarana olahraga, ruang kegiatan ekstrakurikuler, hingga asrama guru dan pendamping.
Lingkungan sekolah juga dirancang dengan area hijau dan lansekap yang memadai.
Konsep ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Pelaksanaan konstruksi sekolah rakyat Tahap II merupakan kelanjutan dari konsep awal sekolah rakyat yang telah beroperasi sejak Tahun Ajaran 2025/2026 pada Tahap I dengan jumlah 166 sekolah.
Tahap II diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap guna mendukung penyelenggaraan pendidikan pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Hingga 31 Desember 2025, progres pekerjaan fisik sekolah rakyat Tahap II telah mencapai 3,98 persen.
Capaian tersebut mencakup pekerjaan awal konstruksi serta penyiapan infrastruktur dasar di lokasi-lokasi pembangunan.
Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai standar keamanan, tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan, Kementerian PU menerapkan pemenuhan readiness criteria.
Persyaratan tersebut meliputi sertifikat lahan, surat keterangan bebas sengketa, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, Andalalin, hingga Persetujuan Bangunan Gedung.

