Organon Pharma Indonesia Tbk Umumkan Perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Organon Pharma Indonesia Tbk (IDX: SCPI) menyampaikan Perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (26/9) disebutkan, merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK No. 33/2014) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (POJK No.31/2015) tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, maka melalui surat pemberitahuan ini, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi bahwa Perseroan mengusulkan pemberhentian dengan hormat Tn. Gideon Adi Siallagan selaku Komisaris Independen Perseroan, dan penunjukkan Tn. Edward Tanujaya selaku Komisaris Independen Perseroan.

“Sehubungan dengan usulan pengangkatan Komisaris Perseroan tersebut dan akan mengubah susunan anggota Dewan Komisaris, maka Perseroan akan menjalankan sesuai ketentuan POJK No.33/2014,” sebut Daniel selaku Presiden Direktur.