UNTR Umumkan Likuidasi dari PT Tambang Karya Supra
Pasardana.id – PT United Tractors Tbk (IDX: UNTR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Likuidasi dari PT Tambang Karya Supra (TKS), anak perusahaan Perseroan yang tidak melakukan kegiatan operasional (dormant) sejak tahun 2016.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/9) disebutkan, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa pada tanggal 22 September 2025, TKS telah menerima tanda terima tertanggal 22 September 2025 dari Jose Dima S.H. M.Kn., notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) telah memberikan surat No. AHU-AH.01.11-00034 tertanggal 14 Agustus 2025 perihal berakhirnya status badan hukum dari TKS. Dengan demikian, Kemenkum telah mencatat berakhirnya status badan hukum TKS dan telah menghapus dari daftar perseroan yang terdapat pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum.
“Alasan dari likuidasi TKS oleh pemegang saham TKS adalah dikarenakan tidak adanya kegiatan operasional pada TKS sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini,” sebut Sara K. Loebis selaku Corporate Secretary UNTR.
Selanjutnya disampaikan, Likuidasi anak perusahaan Perseroan di atas tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan Perseroan saat ini.
Juga disebutkan bahwa Likuidasi anak perusahaan Perseroan di atas bukan merupakan Transaksi Material atau Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

