Semen Baturaja Tbk Umumkan Rencana Penambahan Bidang Usaha Baru

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Semen Baturaja Tbk (IDX: SMBR) mengumumkan rencana penambahan bidang usaha baru.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (22/9) disebutkan, bahwa penambahan bidang usaha baru dilakukan dalam rangka melaksakan transaksi perjanjian layanan terkelola (Managed Services Agreement) Koordinator Area yang dimiliki Perseroan, maupun anak usaha lain dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) (IDX: SMGR).

“Perjanjian Managed Services Agreement Koordinator Area ini rencananya akan dilaksanakan Perseroan setelah penambahan bidang usaha mendapatkan persetujuan RUPS yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2025,” sebut Hari Liandu selaku Corporate Secretary SMBR.

Saat diimplementasikan, lanjutnya, perjanjian Managed Services Agreement Koordinator Area ini akan memberikan pendapatan yang merupakan jenis transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (POJK No. 42/2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan anak perusahaan yang dikendalikan oleh SIG yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

Namun demikian, mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK No. 42/2020.

Hal ini juga berlaku jika transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 POJK No. 17/POJK.04/2020 (POJK No. 17/2020) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan hanya wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.

Dalam hal transaksi merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020.