Buana Lintas Lautan Tbk Segera Gelar RUPSLB untuk Minta Restu Pemodal Guna Lancarkan Rencana Private Placement

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Buana Lintas Lautan Tbk (IDX: BULL) menyampaikan Informasi terkait rencana Aksi Korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa HMETD alias private placement.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (02/9), Krisnanto Tedjaprawira selaku Corporate Secretary BULL menyebutkan, merujuk pada POJK No. 32/2015 dan POJK No. 14/2019, maka bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.408.585.144 (satu milyar empat ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus empat puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp 100,- per lembar saham atau 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yaitu 14.085.851.449 (empat belas milyar delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh sembilan) lembar saham, yang tercantum dalam Akta No. 86 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.KN., Notaris di Jakarta.

"Rencana Penambahan Modal Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Perseroan. Berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku, rencana ini membutuhkan persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 15 September 2025," jelasnya.

Selanjutnya disampaikan, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan, tidak terdapat pembatasan yang dapat menghalangi Rencana Transaksi dan tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau perizinan dari pihak lain, kreditur dan/atau instansi berwenang lainnya.

Adapun saat ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan 6 usaha dan Rencana Transaksi Perseroan.

Selanjutnya, dalam melaksanakan Rencana Transaksi, Perseroan telah menawarkan kepada calon pemodal dengan syarat-syarat, jadwal pelaksanaan dan harga pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal.

“Rencana aksi korporasi ini dilakukan oleh Perseroan dalam rangka memperkuat struktur permodalan sehingga dapat memperbaiki rasio keuangan dan meningkatkan likuiditas keuangan Perseroan,” sebut Krisnanto Tedjaprawira.