Tata Kembali Fondasi Keuangan, INAF Teken Perjanjian Pinjaman dengan PT Bio Farma (Persero)
Pasardana.id – PT Indofarma Tbk (IDX: INAF) (Perseroan) menyampaikan Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan, pada tanggal 15 September 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Bio Farma (Persero) yang merupakan pemegang saham seri B terbanyak Perseroan.
“Pinjaman tersebut berupa dukungan pendanaan bagi Perseroan dengan nilai maksimal sebesar Rp220.174.165.916,- untuk jangka waktu 12 bulan, dan dengan besaran bunga sebesar 7% per annum yang akan dibayarkan oleh Perseroan pada akhir masa pinjaman,” beber Hilda Yani selaku Corporate Secretary INAF dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/9).
Sehubungan dengan perjanjian pinjaman tersebut, jelas Hilda, Perseroan akan memberikan jaminan berupa aset non jaminan Perseroan di 18 lokasi setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan nilai atas aset yang akan dijadikan jaminan tersebut akan berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai Independen sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan No. 17/POJK.04/2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), dalam hal Perseroan memiliki ekuitas negatif maka transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) aset Perseroan.
“Aset Perseroan tercatat sebesar Rp559.641.829.398,-, dengan demikian pinjaman dari PT Bio Farma (Persero) dengan nilai maksimal sebesar Rp220.174.165.916,- merupakan nilai yang material dan memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020. Namun demikian, mengingat Perseroan membukukan modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif maka sesuai dengan Pasal 11 huruf g POJK 17/2020, Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak perlu memperoleh persetujuan RUPS,” sebut Hilda Yani.
Selanjutnya disebutkan, Pihak yang memberikan pinjaman kepada Perseroan adalah PT Bio Farma (Persero), yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 80,66%, dengan demikian pinjaman kepada Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Mengingat Transaksi Afiliasi merupakan Transaksi Material, maka berdasarkan Pasal 24 POJK 42/2020 maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
Juga disebutkan, penerimaan pinjaman oleh Perseroan dari PT Bio Farma (Persero) tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan, bahkan dengan perolehan pinjaman ini kegiatan operasional Perseroan dapat berlangsung secara lebih efisien.
“Perseroan berkomitmen untuk menata kembali fondasi keuangan guna mencapai keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pemulihan usaha dan pelaksanaan program transformasi, sehingga diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan bisnis Perseroan di masa mendatang,” tandas Hilda Yani.

