PRAY Teken Perjanjian Utang Wajib Konversi dalam Rangka Pengambilalihan Saham PT Jala Mas Putra Rejeki
Pasardana.id - PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (IDX: PRAY) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Utang Wajib Konversi dalam Rangka Pengambilalihan Saham PT Jala Mas Putra Rejeki.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/9) disebutkan, pada tanggal 16 September 2025, Perseroan, PT Surya Indonesia Sejati, PT Surya Indonesia Sehati, dan PT Jala Mas Putra Rejeki telah menandatangani Perjanjian Utang Wajib Konversi (Perjanjian UWK).
Perjanjian UWK mengatur keseluruhan rangkaian transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam rangka pengambilalihan saham dalam PT Jala Mas Putra Rejeki (JMPR) (Transaksi).
Berdasarkan Perjanjian UWK, Perseroan memberikan fasilitas utang kepada JMPR, yang bersifat wajib dikonversi menjadi saham dalam JMPR pada tahap-tahap tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Perjanjian UWK.
Para Pihak sepakat setelah konversi tahap pertama, Perseroan secara efektif menjadi pengendali atas JMPR.
Selanjutnya, akan dilakukan konversi secara bertahap atas Utang Wajib Konversi yang telah dicairkan dan setelah seluruh Utang Wajib Konversi telah dikonversi sepenuhnya, Perseroan akan memiliki dan memegang sebanyak 50,1% (lima puluh koma satu persen) saham dalam JMPR.
“Transaksi ini merupakan bagian dari strategi ekspansi Perseroan di sektor pelayanan kesehatan dan diharapkan akan memperkuat posisi Perseroan dalam kepemilikan dan pengelolaan jaringan rumah sakit di Indonesia,” sebut Leona Agustine Karnali selaku Direktur & Chief Executive Officer PRAY.
Melalui Transaksi ini, lanjut Leona Agustine, Perseroan akan menambah 2 (dua) rumah sakit ke dalam jaringan rumah sakit yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan, yaitu Rumah Sakit FMC Bogor dan Rumah Sakit UKRIDA.
Kedua rumah sakit tersebut akan menjadi bagian integral dari strategi ekspansi Perseroan dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan serta meningkatkan kapasitas dan sinergi operasional dalam grup.
Selanjutnya Perseroan menyatakan bahwa:
a.Nilai Transaksi tidak memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Lebih lanjut, berdasarkan perhitungan, diperoleh hasil bahwa rasio-rasio berikut juga tidak mencapai ambang batas 20% (dua puluh persen):
- Perbandingan total aset JMPR dengan total aset Perseroan;
- Perbandingan laba bersih JMPR dengan laba bersih Perseroan; dan
- Perbandingan pendapatan usaha JMPR dengan pendapatan usaha Perseroan.
b.Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Sampai dengan saat ini, tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Namun, apabila rencana pengambilalihan ini terealisasi, Perseroan memperkirakan akan memperoleh manfaat strategis dalam bentuk ekspansi jaringan dan peningkatanan pendapatan usaha secara berkelanjutan,” tandas Leona Agustine Karnali.

