Poh Holdings Pte. Ltd Umumkan Penyelesaian Transaksi Pengambilalihan PT Techno9 Indonesia Tbk

foto : istimewa

Pasardana.id - Poh Holdings Pte. Ltd sebagai pihak Pembeli mengumumkan penyelesaian transaksi pengambilalihan PT Techno9 Indonesia Tbk (IDX: NINE).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018), Kami, Poh Holdings Pte. Ltd sebagai pihak Pembeli (Pembeli / POH) dengan ini mengumumkan bahwa pada tanggal 17 September 2025, Pembeli telah menyelesaikan pengambilalihan atas 773.352.631 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) saham PT Techno9 Indonesia Tbk (IDX: NINE), yang mewakili 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) dari total modal disetor dan ditempatkan dalam NINE, yang kami peroleh dari transaksi dengan pihak pengendali lama yaitu Heddy Kandou,” beber Poh Kay Ping selaku Direktur Poh Holdings Pte. Ltd.

Selanjutnya disebutkan, saham-saham yang dibeli paling akhir sebanyak 413.345.631 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu) saham (Pembelian Saham Tahap Ketiga), atau setara dengan Rp7.853.566.989 (tujuh miliar delapan ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) (Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga) dibeli dengan harga yang pada awalnya disepakati sebesar Rp19 (sembilan belas Rupiah) per lembar saham.

Namun, sehubungan dengan adanya utang dan kewajiban tertentu yang ditanggung oleh Perseroan hingga tanggal transaksi, POH dan para pemegang saham mayoritas telah sepakat untuk menyesuaikan Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga atas Pembelian Saham Tahap Ketiga dengan pengurangan sebesar Rp2.800.000.000 (dua miliar delapan ratus juta Rupiah), sehingga menyebabkan Harga Pembelian disesuaikan menjadi sebesar Rp12,23 (dua belas koma dua tiga Rupiah) per saham atau setara dengan Rp5.053.566.989 (lima miliar lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan Rupiah).

“Tujuan pengendali baru dalam pengambilalihan adalah untuk investasi dan pengembangan usaha,” ujar Poh Kay Ping.

Juga disebutkan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara Pembeli dengan NINE dan dengan pemegang saham NINE.

Adapun sebagai Pengendali Baru NINE, Pembeli akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam POJK 9/2018.

Pelaksanaan penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.