Geger Isu Pembobolan RDN, OJK dan SRO Turun Tangan Lakukan Langkah Mitigasi yang Diperlukan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi terkait isu yang berkembang (isu pembobolan RDN-Red).

Demikian pernyataan Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).

Selanjutnya disampaikan, dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.

Adapun salah satu langkah yang telah ditempuh adalah memberikan persetujuan kepada SRO untuk mengatur kewajiban:

1.Pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.

2.Pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).

Ditambahkan, kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening.

“OJK akan terus memantau perkembangan dan, bila diperlukan, menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga,” tandas Inarno.