PSAB Informasikan Penjualan Saham Milik Anak Usaha di PT Arafura Surya Alam kepada Anak Usaha UNTR
Pasardana.id – PT J Resources Asia Pasifik Tbk (IDX: PSAB) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) oleh anak usaha Perseroan, pada tanggal 12 September 2025.
“Pada tanggal 12 September 2025, PT J Resources Nusantara (JRN), anak perusahaan Perseroan, menandatangani PJBB untuk penjualan 99,99996% saham milik JRN di PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada PT Danusa Tambang Nusantara, anak perusahaan dari PT United Tractors Tbk (IDX: UNTR) (Penjualan Saham), dengan total nilai perusahaan (enterprise value) untuk ASA adalah sebesar USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta USD) (Rencana Transaksi),” sebut Edi Permadi selaku Corporate Secretary PSAB dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (15/9).
Sebagai informasi, total nilai perusahaan tersebut adalah termasuk nilai Penjualan Saham, nilai saham untuk pemegang saham minoritas di ASA dan PT Mulia Bumi Persada, anak perusahaan dari ASA, dan nilai hutang pemegang saham dari JRN kepada ASA; dan nilai bersih atas Penjualan Saham akan disesuaikan dengan posisi beberapa pos neraca tertentu dari ASA pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi.
Selanjutnya disebutkan, Rencana Transaksi tersebut tunduk kepada syarat pemenuhan yang diatur dalam PJBB dan diperolehnya persetujuan-persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan dari kreditur anak-anak perusahaan Perseroan dan pemegang saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham, dengan jangka waktu penyelesaian syarat pemenuhan sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 atau pada waktu lain yang disepakati oleh masing-masing pihak dalam Rencana Transaksi.
“Rencana Transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional dan hukum Perseroan saat ini,” sebut Edi Permadi.
Juga disebutkan, bahwa Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, namun Rencana Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

