Perusahaan Terkendali UNTR Lakukan Perjanjian Jual Beli Bersyarat Dalam Rangka Perluasan Bisnis di Bidang Mineral
Perusahaan Terkendali UNTR Lakukan Perjanjian Jual Beli Bersyarat Dalam Rangka Perluasan Bisnis di Bidang Mineral
Pasardana.id – PT United Tractors Tbk (IDX: UNTR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana pembelian saham-saham milik:
a) PT J Resources Nusantara, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia (JRN) dalam PT Arafura Surya Alam, suatu perseroan terbatas yang tunduk dan didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan Jakarta Selatan yang bergerak di bidang pertambangan emas (ASA) oleh perusahaan terkendali Perseroan, yaitu PT Danusa Tambang Nusantara, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia (DTN); dan
b) Bapak Jimmy Budiarto (Bapak Jimmy) dalam (i) ASA; dan (ii) PT Mulia Bumi Persada, suatu perseroan terbatas yang tunduk dan didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan Jakarta Selatan (MBP), oleh perusahaan terkendali Perseroan, yaitu PT Energia Prima Nusantara, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia (EPN). MBP dimiliki bersama oleh ASA dan Bapak Jimmy.
“Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa pada tanggal 12 September 2025, (a) DTN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Perjanjian) dengan JRN untuk pembelian 99,99996% saham ASA milik JRN dan (b) EPN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat dengan Bapak Jimmy untuk pembelian: (i) 0,00004% saham ASA milik Bapak Jimmy; dan (ii) 0,2% saham MBP milik Bapak Jimmy dengan total nilai perusahaan (enterprise value) sebesar US$ 540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dollar Amerika Serikat) di mana total nilai perusahaan tersebut adalah termasuk nilai -- pembelian saham dan nilai hutang pemegang saham dari JRN kepada ASA, dan nilai bersih atas pembelian saham nantinya akan dilakukan penyesuaian dengan pos neraca tertentu dari ASA pada tanggal penyelesaian Perjanjian (selanjutnya disebut Rencana Transaksi),” sebut Sara K. Loebis selaku Corporate Secretary UNTR dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (15/9).
Selanjutnya disebutkan, setelah penandatanganan Perjanjian ini, baik DTN, EPN, JRN dan Bapak Jimmy akan menggunakan usaha yang wajar untuk melakukan pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedents) dengan tanggal akhir penyelesaian akan jatuh paling lambat pada 23 Desember 2025 atau pada waktu lain yang disepakati oleh masingmasing pihak dalam Rencana Transaksi.
“Tujuan Rencana Transaksi ini adalah untuk perluasan bisnis Perseroan di bidang mineral,” ungkap Sara K. Loebis.
Juga disebutkan, Rencana Transaksi ini tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan Perseroan saat ini.
Adapun Rencana Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Perseroan memiliki strategi lindung nilai (hedging) untuk melindungi harga jual emas dari lini bisnis penambangan emas,” tandas Sara K. Loebis.

