Radiant Utama Interinsco Tbk Informasikan Sehubungan Divestasi Seluruh Saham yang Dimiliki oleh Anak Usaha
Pasardana.id – PT Radiant Utama Interinsco Tbk (IDX: RUIS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan telah dilaksanakannya divestasi seluruh saham yang dimiliki oleh anak usaha Perseroan, yaitu PT Supraco Indonesia (SPC), pada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), yang dilakukan melalui transaksi jual beli saham oleh dan antara:
1.SPC sebagai penjual dan OTP Geothermal Pte. Ltd (OTP G) sebagai pembeli, sehubungan dengan transaksi jual beli 266 lembar saham pada SMGP; dan
2.SPC sebagai penjual dan KS Orka Renewables Pte. Ltd. (KS Orka) sebagai pembeli, sehubungan dengan transaksi jual beli 107 lembar saham pada SMGP.
(selanjutnya akan disebut sebagai Transaksi).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/9), Mona Nazaruddin selaku Head of Corporate Secretary RUIS menyebutkan, pada tanggal 9 September 2025, SPC dan OTP G telah menandatangani Akta Jual Beli dan Pengalihan Saham di mana SPC sebagai pemilik dari saham yang dialihkan, telah menjual dan mengalihkan 266 lembar saham SPC pada SMGP kepada OTP G dengan nilai transaksi sebesar USD 7.465.000 (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) (Transaksi OTP).
Transaksi OTP dilakukan melalui perjumpaan utang atau kompensasi (set-off) antara harga pembelian saham dengan utang SPC kepada OTP G.
Transaksi OTP didahului oleh penandatanganan dokumen Pernyataan Pelunasan Penuh sebagai bukti kesepakatan pelunasan utang.
Lebih lanjut, pada tanggal yang sama, SPC juga telah menandatangani Akta Jual Beli dan Pengalihan Saham dengan KS Orka, di mana SPC telah menjual dan mengalihkan 107 lembar saham SPC pada SMGP kepada KS Orka Renewables Pte. Ltd. dengan nilai transaksi sebesar USD 3.000.000 (tiga juta Dolar Amerika Serikat) yang dibayarkan secara penuh dalam bentuk pembayaran tunai (Transaksi KS Orka; dan bersama dengan Transaksi OTP selanjutnya disebut Transaksi).
Transaksi merupakan suatu transaksi material dikarenakan nilai transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah di review oleh KAP Johannes Juara & Rekan per 31 Maret 2025, yakni sebesar Rp. 560.467.183.783,- (lima ratus enam puluh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tiga Rupiah) Oleh karena itu, Transaksi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan POJK 17/2020.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan (KR) sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, yang ringkasan laporannya dimuat pada Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Penilai tersebut memberikan nilai wajar terhadap Transaksi ini.
Adapun Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 telah dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Pun demikian, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi bagi Perseroan sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
Selanjutnya disebutkan, Objek Transaksi adalah 373 (tiga ratus tujuh puluh tiga) lembar saham, yang mewakili 5,003% (lima koma nol nol tiga persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh SPC dalam SMGP.
Nilai keseluruhan dari Transaksi adalah sebesar USD 10.465.000 (sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat), di mana nilai transaksi setara dengan kurang lebih 30,973% dari nilai ekuitas Perseroan sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah direview untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025.
Nilai tersebut telah dinilai oleh KJPP KR dan mendapatkan pendapat kewajaran, sebagaimana dapat dilihat pada Ringkasan laporannya pada bagian Ringkasan Laporan Penilai dari Keterbukaan Informasi ini.
“Mengingat hal tersebut, transaksi di atas termasuk ke dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 (Transaksi Material) yang diwajibkan untuk melaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal Transaksi Material atau bersamaan dengan pengumuman RUPS berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) POJK 17/2020,” tandas Mona.

