Luncurkan Aturan Baru, Kemenperin Buat Kebijakan TKDN Lebih Sederhana

Foto : istimewa

Pasardana.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan aturan baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Aturan baru yang dibuat, untuk menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan industri.

Aturan baru ini, kebijakannya akan lebih sederhana, transparan dan aplikatif.

“Sudah berapa belas tahun, dan tentu regulasi tersebut sudah dipastikan tidak lagi mewadahi dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks, dan kompetitif," ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/9).

Ia berharap, lewat kebijakan baru ini, diharapkan dapat memperkuat kemandirian industri, memperluas lapangan pekerjaan dan menjadikan belanja pemerintah berpihak pada produk dalam negeri.

"Jadi, Bapak Presiden sudah memberikan arahan pada kita bahwa pemerintah, semua kementerian dan lembaga, khususnya Kemenperin itu agar melakukan pembenahan dan perbaikan-perbaikan, kalau saya mengambil istilahnya reformasi, terhadap sistem reformasi sistemik atau reformasi struktural yang harus dituangkan dalam beberapa macam regulasi," beber Agus.

Pasalnya, lanjut Agus, melalui kebijakan baru ini, Kemenperin memberikan delapan kemudahan utama bagi pelaku usaha.

Sebut saja seperti, penghitungan nilai yang lebih sederhana hanya sampai lapisan kedua rantai produksi, masa berlaku sertifikat hingga lima tahun dengan kewajiban surveilans lebih ringan.

Berikutnya, skema self declare lima tahun untuk industri kecil, transparansi nilai TKDN pada label dan kemasan produk, percepatan sertifikasi dari 22 hari menjadi 10 hari kerja melalui lembaga verifikasi independen (LVI)

Ada juga sertifikasi kilat tiga hari bagi industri kecil, fleksibilitas metode penghitungan sesuai karakter produk, serta tata cara khusus untuk produk tertentu.

Selain penyederhanaan, kebijakan ini juga memberikan insentif tambahan.

Nilai TKDN minimal 25 persen diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi, dan mempekerjakan mayoritas tenaga kerja lokal.

Tambahan nilai hingga 20 persen diberikan bagi hasil riset, pengembangan, dan brainware karya anak bangsa, sementara insentif BMP hingga 15 persen ditujukan untuk perusahaan yang mendukung program strategi Kemenperin.