PTPP Informasikan Fakta Material Sehubungan Diterimanya Surat Panggilan Sidang Perkara Permohonan Pailit

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan diterimanya Relaas/Surat Panggilan Sidang Perkara Permohonan Pailit dengan No.: 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/9), Joko Raharjo selaku Sekretaris Perusahaan PTPP mengungkapkan, pada tanggal 10 September 2025, Perseroan menerima Relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit yang diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) dan PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II) terhadap Perseroan sehubungan dengan utang KSO PPUrban dengan register perkara No.: 50/Pdt.SusPailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (dalam hal ini Perseroan selaku Termohon).

Adapun Pemohon Pailit I merupakan subkontraktor pekerjaan struktur baja pada Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP – Urban berdasarkan:

  1. Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) - Non OA Perjanjian Nomor. 003/SPS/524305/KSOPPURBAN/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024 antara KSO PP-Urban dengan Pemohon Pailit I; dan
  2. Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) – Non OA Perjanjian Nomor: 003-ADD1/SPS/524305/ KSOPPURBAN/VIII/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 (Amandemen).

Total nilai kontrak dari Pemohon Pailit I atas point 2 tersebut diatas adalah sebesar Rp. 14.068.661.270,- dan telah dibayarkan oleh Perseroan sebesar Rp. 10.592.125.740,-. Setelah dikurangi pajak penghasilan dan potongan lain – lain yang diatur oleh peraturan perundang undangan yang berlaku senilai Rp. 485.624.784,-, maka sisa kewajiban Perseroan kepada Pemohon Pailit I adalah sebesar Rp. 2.990.910.746,-

-Berdasarkan Akta Cessie tanggal 11 Agustus 2025, Pemohon Pailit I telah mengalihkan piutang kepada Pemohon Pailit II sebesar Rp. 1.046.561.693,-.

Sehingga secara garis besar, point permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO PP-Urban adalah: -Pemohon Pailit I mengajukan pembayaran sebesar Rp. 1.944.349.053,-

-Pemohon Pailit II mengajukan pembayaran sebesar Rp. 1.046.561.693,-

“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum,” sebut Joko.

Selanjutnya disampaikan, atas permohonan tersebut, belum terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.