Bank Syariah Indonesia Tbk Umumkan Keputusan dari OJK atas Pengangkatan Komisaris Utama dan Direktur Utama Perseroan
Pasardana.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (IDX: BRIS) menyampaikan telah menerima keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor SR-354/PB.02/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Keputusan atas Pengangkatan Pengurus PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Adapun Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK menerangkan bahwa OJK menyetujui:
1.Muhadjir Effendy sebagai Komisaris Utama;
2.Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama.
“Terhadap keputusan OJK tersebut diatas dan berdasarkan surat laporan kepada Departemen Perbankan Syariah OJK tertanggal 1 September 2025, dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan efektif menjabat per tanggal 1 September 2025,” sebut Wisnu Sunandar selaku Kepala Divisi PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (01/9).
Selanjutnya disebutkan, bahwa Keputusan OJK atas Pengangkatan Pengurus PT Bank Syariah Indonesia Tbk tersebut, tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

