Kebijakan Beras Satu Harga, Mentan : Yang Disubsidi Negara Harus Dikontrol
Pasardana.id - Pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi terbatas terkait beras satu harga sebanyak tiga hingga empat kali.
Hal tersebut diungkap Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR yang membidangi pertanian di Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Dalam rapat tersebut, Mentan menjelaskan pertimbangan utama pemberlakuan kebijakan tersebut adalah tingginya subsidi pangan yang mencapai Rp164,4 triliun.
Mentan menegaskan, subsidi tersebut tidak boleh dimanfaatkan pengusaha swasta untuk meraup keuntungan besar.
Meskipun pengusaha ingin memperoleh keuntungan dari penjualan beras dengan harga lebih tinggi, Mentan mempersilakan dengan syarat, beras tersebut berasal dari sawah yang mereka kelola sendiri, bukan dari program subsidi pemerintah.
“Kalau swasta nanti mau membangun, korporasinya mau mencetak sawah sendiri, kami tidak ikut campur (harga). Tapi tidak boleh menggunakan subsidi pemerintah, baik traktor, benih, maupun pupuk,” ujar Mentan.
Untuk itu, dia menegaskan, bahwa kebijakan beras satu harga ini bertujuan untuk mengunci harga seluruh beras yang disubsidi pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh pihak swasta.
“Kami ingin mengunci seluruh beras yang disubsidi negara. Itu harus dikontrol, diintervensi,” tegas Mentan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto meminta Mentan untuk tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan beras satu harga.
Titiek mengingatkan, bahwa kebijakan tersebut berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak, sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Nanti kalau diterapkan (beras) satu harga, tahunya tidak cocok, Presiden harus mencabut (aturan) lagi,” kata Titiek.

