PTRO Informasikan Pengambilan Saham oleh Anak Perusahaan
Pasardana.id - PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengambilan Saham oleh Anak Perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (15/8), Anto Broto selaku Sekretaris Perusahaan PTRO menyampaikan, PT Petrosea Engineering Procurement Construction yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan (Petrosea EPC) telah menandatangani Akta Jual Beli Saham pada tanggal 15 Agustus 2025, yang dibuat dihadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur untuk pengambilan atas saham dengan detil sebagai berikut:
-PT Hafar Daya Konstruksi (HD?) sebesar Rp. 239.942.043.450 untuk 155.550 saham disetor dan 1. ditempatkan atau 51%.
-PT Hafar Daya Samudera (HDS) sebesar Rp. 159.961.362.300 untuk 327.930 saham disetor dan ditempatkan atau 51%.
Diketahui, HDK merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil untuk sektor minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan engineering, procurement, dan instalasi, di wilayah Indonesia sedangkan HDS merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa angkutan laut di Indonesia.
“Pengambilalihan saham ini merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Petrosea EPC, yang dilaksanakan secara independen oleh Petrosea EPC, serta telah melalui proses tata kelola, manajemen risiko & kepatuhan sesuai dengan prinsip serta peraturan yang berlaku,” sebut Anto Broto.
Ditambahkan, sifat hubungan antara para pihak dengan Perseroan adalah tidak memiliki hubungan afiliasi.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa transaksi tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan dan merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha dan diversifikasi ke sektor minyak & gas bumi.
Selain itu, pembelian saham ini diharapkan dapat memperkuat kedudukan dan pangsa pasar Perseroan di sektor minyak & gas bumi dan menciptakan sinergi operasional di bidang rekayasa dan konstruksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan.
“Perseroan secara konsisten terus mengupayakan penciptaan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya di masa mendatang,” jelas Anto.
Juga disebutkan, Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi & Transaksi Benturan Kepentingan serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material & Perubahan Kegiatan Usaha.

