KMTR Informasikan Joint Corporate Guarantee pada Rencana Kredit Sindikasi Entitas Anak Perseroan senilai US$250 Juta
Pasardana.id - PT Kirana Megatara Tbk (IDX: KMTR) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Pemberian Penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan yang terdiri atas: PT Djambi Waras; PT Pantja Surya; PT Nusira; PT New Kalbar Processors; PT Tirta Sari Surya; PT Kirana Sapta; PT Kirana Musi Persada; PT Kirana Windu; PT Kirana Permata; PT Komering Jaya Perdana; PT Anugrah Bungo Lestari; PT Karini Utama; dan PT Bintang Agung Persada.
“Joint Corporate Guarantee diberikan dalam rangka fasilitas pinjaman perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh entitas anak Perseroan yang merupakan debitur, dari bank-bank yang menjadi kreditur sebagaimana terdiri atas: COÖPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH; PT BANK OCBC NISP TBK; PT BANK CIMB NIAGA TBK; PT BANK DBS INDONESIA; PT BANK HSBC INDONESIA; dan PT BANK PERMATA TBK, (selanjutnya disebut “Para Kreditur”), sebagaimana pemberian fasilitas kredit tersebut dituangkan dalam suatu Facility Agreement US$250.000.000 dengan nilai fasilitas sebesar US$250.000.000,” sebut Ferry Sidik selaku Corporate Secretary KMTR dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (11/8).
Selanjutnya disebutkan, pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dimana nilai transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2024 Perseroan.
Namun, mengacu pada ketentuan POJK 17, maka Perseroan dalam memberikan Joint Corporate Guarantee yaitu dalam hal pemberian jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf c POJK 17, dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS.
Ditambahkan, merujuk pada Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material Nomor 032/KMG-Corsec/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025 (“Laporan Transaksi Material 17 Juli 2025”) yang telah Perseroan publikasikan sebelumnya, Perseroan ingin menyampaikan bahwa Perseroan telah menandatangani Joint Corporate Guarantee Fasilitas B bersama entitas anak Perseroan (sebagaimana penjelasannya telah Perseroan sampaikan pada Laporan Transaksi Material 17 Juli 2025) sesuai dengan Tanggal Transaksi Material.
Namun demikian, Fasilitas B saat ini tetap belum berlaku efektif, karena masih terdapat syarat pendahuluan (condition precedent) dalam perjanjian kredit yang belum sepenuhnya terpenuhi.
“Sebagaimana kami informasi kembali, Perseroan tidak bertindak sebagai debitur dalam fasilitas kredit sindikasi ini, serta tidak terdapat aset kebendaan atas nama Perseroan yang dijaminkan sehubungan dengan fasilitas ini. Pemberian Joint Corporate Guarantee ini merupakan prasyarat yang diwajibkan oleh Para Kreditur dalam Facility Agreement US$250.000.000 yang diadakan oleh entitas anak Perseroan dan Para Kreditur. Fasilitas kredit ini diperlukan oleh entitas anak Perseroan (apabila telah efektif) untuk beberapa tujuan yaitu untuk membiayai kembali Fasilitas A, serta untuk membiayai kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan, termasuk di material karet, dan juga dalamnya pembelian bahan baku untuk pembiayaan piutang,” beber Ferry Sidik.
Adapun berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas pemberian penanggungan perusahaan bersama.
Syarat penjaminan fasilitas perbankan di atas memuat syarat yang secara umum diterapkan dalam nature pemberian fasilitas kredit sindikasi pada dunia perbankan.
Perseroan akan memastikan bahwa syarat penjaminan tersebut tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan pemegang saham publik atau bertentangan dengan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan.
Perseroan juga telah memastikan pemberian Joint Corporate Guarantee tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu Perseroan informasikan kembali bahwa selain pemberian Joint Corporate Guarantee oleh Perseroan, entitas anak Perseroan yang dalam hal ini berperan sebagai debitur fasilitas perbankan di atas menjaminkan piutang, persediaan dan juga fixed asset mereka. Oleh karenanya, penanggungan yang akan diberikan Perseroan dalam Joint Corporate Guarantee yang merupakan jaminan tambahan ini, bukan merupakan jaminan kebendaan berupa aset, dan dalam hal ini tidak diatur jumlah nilai dan persentase harta secara definitif.
Selain itu, untuk eksekusi terhadapnya juga akan dilakukan paling terakhir setelah didahulukan sebelumnya sita jaminan atas seluruh jaminan aset dari seluruh entitas anak Perseroan selaku debitur dan pemberi jaminan. Dengan demikian, Perseroan bersama-sama dengan entitas anak Perseroan sebagai penanggung HANYA AKAN TERJADI jika terjadi gagal bayar/cedera janji oleh para debitur dan hal tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan permintaan tertulis dari Para Kreditur mengikuti adanya pemberitahuan cedera janji dari Para Kreditur,” tandasnya.

