CBRE Teken Perjanjian Pengikatan Jual Beli Armada Kapal senilai USD 100 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (IDX: CBRE) menyampaikan Pembelian aset yang sifatnya penting.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (11/8), Amanda Octania selaku Director & Corporate Secretary CBRE menjelaskan, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Armada Kapal (Conditional Memorandum of Agreement) (PPJB) sehubungan dengan rencana pembelian armada kapal jenis Pipe-Laying and Lifting Vessel dengan nilai transaksi sebesar 100.000.000 USD atau setara rupiah sebesar Rp. 1.629.900.000.000 dengan kurs saat ini sebagai bagian dari strategi ekspansi dan diversifikasi layanan armada Perseroan (Transaksi).

"Sumber pendanaan atas Transaksi akan dilakukan dari kas Perseroan dan fasilitas pembiayaan dari pihak ketiga dan/atau pihak perbankan," sebut Amanda Octania.

Ditambahkan, transaksi bertujuan untuk memperluas segmen usaha Perseroan, yang dari sebelumnya didominasi oleh kapal jenis bulk carrier, menjadi kapal yang diperuntukkan untuk mendukung aktivitas konstruksi ditengah laut (offshore) termasuk namun tidak tebatas pada industri pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai (offshore drilling), industri energi terbarukan berupa pembangunan instalasi pembangkit listrik tenaga angin yang dibangun di perairan laut (offshore wind farm) dan lain sebagainya, sebagai bagian dari strategi diversifikasi layanan dan penguatan posisi Perseroan di industri pelayaran dan energi.

Selanjutnya dijelaskan dampak dari transaksi, yaitu;

a.Dampak Operasional - Penambahan armada tersebut, mencerminkan langkah diversifikasi portofolio usaha Perseroan, yang sebelumnya lebih berfokus pada armada jenis dry bulk. Dengan masuk ke segmen Offshore Support Vessel, Perseroan berpotensi menjangkau pasar baru dan memperluas cakupan kegiatan usaha di sektor jasa maritim.

- Diversifikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan operasional Perseroan dalam menghadai dinamika industri pelayaran, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan armada dan penjadwalan operasional kapal.

b.Dampak Hukum

- Pembelian kapal jenis tersebut oleh Perseroan memiliki implikasi dalam bidang hukum seperti adanya kewajiban dari Peseroan untuk melakukan pendaftaran kapal, penggantian bendera (reflaging), perubahan status hukum kapal, persetujuan untuk melakukan importasi, kewajiban Perseoran untuk melengkapi legalitas dan sertifikat layak operasi kapal.

- Pembelian armada baru menyebabkan Perseroan mengalami penambahan bidang usaha.

c.Dampak Keuangan

- Pembelian armada kapal baru menjadikan aset Perseoran semakin bertambah dan dapat membawa potensi segmen pendapatan (revenue stream) baru sehingga akan memperkuat struktur pendapatan Perseroan.

- Pembelian kapal Offshore Support Vessel dapat menjadi potensi Perseroan untuk memperoleh kontrak proyek-proyek offshore (diversifikasi usaha), dimana dalam hal ini Perseroan tidak hanya bergantung pada pendapatan dari jasa pelayaran drybulk.

- Perseroan akan mengalami lonjakan CapEx, DER, kenaikan biaya operasional, dampak depresiasi, dan risiko pembiayaan yang harus dikelola cermat.

Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020).

Sehingga pelaksanaan Transaksi ini masih bersifat bersyarat dan bergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPJB, termasuk persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020.

Keterangan mengenai pihak-pihak yang bertransaksi akan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi yang akan diumumkan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Lebih lanjut, Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.