Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahap Pertama dari Pengambilalihan, Komisaris dan Direksi KRYA Jual Seluruh/Sebagian Porsi Kepemilikan Saham yang Dimiliki
Pasardana.id - Pramana Budihardjo selaku Komisaris PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (IDX: KRYA) telah melakukan transaksi Penjualan sebanyak 40.000 lembar saham diharga Rp 29 per lembar saham pada tanggal 03 Juli 2025.
Pasca transaksi Penjualan, maka porsi kepemilikan saham di KRYA menjadi Nihil, dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebanyak 40.000 lembar saham.
Adapun Brigitta Notoatmodjo selaku Direksi KRYA juga telah melakukan transaksi Penjualan sebanyak 133.075.000 lembar saham atau setara 7,998% KRYA diharga Rp 29 per saham pada tanggal 03 Juli 2025.
Pasca transaksi Penjualan, maka porsi kepemilikan saham di KRYA menjadi sebanyak 97.773.100 lembar saham atau setara 5,876% dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebanyak 230.848.100 lembar saham atau setara 13,874%.
“Tujuan transaksi untuk Pelaksanaan Tahap Pertama dari Pengambilalihan yang dilakukan oleh Calon Pembeli yang merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi tertanggal 02 Juli 2025 Nomor 018/DIR/BKPJ/VII/2025, dengan Status Kepemilikan Saham secara langsung,” jelas Brigitta Notoatmojo, ST selaku Direktur KRYA dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (04/7).
Diketahui, sebelumnya, dalam keterbukaan infomasi BEI, Rabu (02/7), Perseroan menyampaikan informasi perihal Konfirmasi Negosiasi sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan Saham Perseroan.
Disebutkan; Sehubungan dengan tindak lanjut permohonan negosiasi dengan Rich Step Internasional Ltd. maka PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk. telah melakukan serangkaian proses negosiasi dengan agenda pengambilalihan saham melalui pemegang saham antara lain PT Bangun Karya Artha Lestari, Bapak Hok Gwan (Dharmo Budiono), Ibu Brigitta Notoatmodjo, dan Bapak Pramana Budihardjo yang dalam Keterbukaan Informasi ini disebut dengan (Calon Penjual) yang akan dilakukan oleh Rich Step Internasional Ltd, PT EVMOTO Teknologi Indonesia, PT Green Power Group Tbk., PT Huashang Investment Group, dan PT Cahaya Intan Niaga yang mana dalam Keterbukaan Informasi ini secara bersama disebut dengan (Calon Pembeli).
Adapun transaksi ini menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian Perseroan.
Tindak lanjut terhadap Negosiasi pada tanggal 1 Juli 2025 adalah Calon Pembeli telah menyatakan minat dan penawarannya untuk mengambilalih sejumlah 1.164.760.000 atau 70% (tujuh puluh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Setelah transaksi tersebut, Calon Pembeli secara bersama-sama dan secara proporsional akan menjadi pengendali baru Perseroan sesuai dengan proporsi saham yang disepakati.
Tindak lanjut dari Negosiasi sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dilakukan secara langsung antara Calon Penjual sebagai pemegang saham dengan Calon Pembeli dimana pada tanggal 2 Juli 2025, Calon Pembeli telah membuat dan menandatangani suatu dokumen Letter of Intent (LoI) yang ditujukan kepada Calon Penjual.
“Calon Pembeli telah menunjukkan keseriusannya dan telah siap untuk melakukan untuk melakukan Uji Tuntas (Due Diligence) terhadap Perseroan,” sebut Brigitta Notoatmojo, ST.

