Pemerintah Berencana Beli Tanah di Arab Saudi, Buat Kampung Haji
Pasardana.id – Pemerintah Indonesia berencana akan membeli tanah di Makkah yang nantinya akan digunakan untuk membangun kampung haji Indonesia.
Rencana tersebut diungkap Chief Executive Office (CEO) Danantara, Rosan P Roeslani usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7).
Hanya saja, kata Rosan, dia belum bisa memastikan apakah nanti pembelian tanah akan menggunakan anggaran pemerintah Indonesia, Danantara, atau BUMN.
“Karena ini bisa bersifat komersial juga, nanti ini bis akita lihat kombinasinya. Tetapi kita, Danantara yang akan me-lead ini,” ucap dia.
"Karena ini akan membangun juga daerahnya, komersial area-nya. Dan paling penting bagaimana kita bisa menjaga para haji dan umrah kita ini bisa menjalankan ibadahnya dengan sangat-sangat baik," bebernya.
Diinformasikan, Rosan mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi menawarkan delapan plot tanah kepada pemerintah Indonesia.
Dari seluruh plot yang ditawarkan, ada yang berupa Kawasan datar, dibukit maupun tanah yang masih didiami penduduk local.
Meski begitu, nantinya untuk relokasi warga penduduk lokal akan mejadi tanggung jawab pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, menurut Rosan, tanah yang ditawarkan memiliki luas beragam, mulai dari 25 hektar sampai di atas 80 hektar.
Merujuk pada luas yang ditawarkan, harga untuk masing-masing bidang tanah pun berbeda-beda.
Untuk saat ini, Rosan belum mengungkap detail harga tanah tersebut.
Hanya saja, ia memastikan mayoritas tanah yang ditawarkan berada sangat dekat dengan Makkah.
"Beberapa plot sudah ditawarkan, baik yang sangat dekat dengan Makkah. Itu kalau benar-benar sangat dekat gitu, nempel malah. Ada yang nempel di delapan plot. Ada yang jaraknya dari 1 km, ada yang 2 km," terang Rosan.
Meski sudah ditawari tanah, pembelian secara resmi baru bisa dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi mengubah aturan soal kepemilikan tanah.
Aturan yang dimaksud akan direvisi sehingga membolehkan instansi asing punya hak milik tanah di Arab.
Perubahan aturan ini akan menjadikan pihak asing untuk pertama kalinya punya hak milik tanah di negeri dua kota suci itu.
"Mereka akan proses mengubah UU-nya. Jadi saya dikasih tahu UU yang sudah mulai diubah akan berlaku efektif bulan Januari. Bahwa pihak instansi asing boleh memiliki tanah secara hak milik di Makkah," jelas Rosan.
"Nanti saya juga akan terbang langsung ke sana (Arab Saudi) untuk membicarakan langsung dengan pemerintah Arab Saudi," tambahnya.

