DATA Informasikan Adanya Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham PT Jaringan Fiber Indonesia

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Remala Abadi Tbk (IDX: DATA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Penjualan Saham Bersyarat (PPJB) atas saham PT Jaringan Fiber Indonesia (JFI). 

Adapun penandatanganan PPJB dilakukan oleh dan antara:  

-PT Fiber Media Indonesia (FMI) selaku pemilik 75% (tujuh puluh lima persen) saham JFI;  

-PT PC 24 Cyber Indonesia (PC24) selaku pemilik 10% (sepuluh persen) saham JFI;  

FMI dan PC24 secara bersama-sama disebut (selanjutnya disebut "Penjual"), dengan Perseroan (selanjutnya disebut "Pembeli") dan bahwa Perseroan sebelumnya telah memiliki 15% (lima belas persen) saham JFI. 

Perseroan, FMI dan PC24 (Penjual) telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham pada 30 Juni 2025 dalam rangka pembelian 85% saham JFI (PPJB) dengan FMI yang merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan 85% (delapan puluh lima persen) sahamnya yang dimiliki oleh Perseroan) dan PC24 (yang merupakan entitas anak Perseroan yang 99% sahamnya yang dimiliki oleh Perseroan), sehubungan dengan rencana pengalihan saham JFI (Rencana Transaksi),” tulis Agus Setiono selaku Direktur Utama DATA dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (02/7). 

Ditambahkan, Total nilai keseluruhan Rencana Transaksi berjumlah Rp840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta Rupiah) yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada FMI sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dan PC24 sebesar Rp90.000.000 (sembilan puluh juta Rupiah).  

Rencana Transaksi berdasarkan PPJB ini merupakan transaksi bersyarat yang mana pemenuhan pelaksanaannya akan dilakukan setelah persyaratan pendahuluan terpenuhi,” sebut Agus Setiono. 

Selanjutnya disampaikan, tanggal penyelesaian Rencana Transaksi ini akan disepakati kemudian oleh Para Pihak setelah kewajiban yang disepakati sebelumnya oleh Para Pihak telah terpenuhi. 

Juga disebutkan, bahwa transaksi ini merupakan restrukturisasi internal Perseroan dan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.