Bursa Cabut Suspensi Perdagangan OASA

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00008/BEI.PLP/07-2025 tentang Pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, mengumumkan Pencabutan Suspensi Efek PT Maharaksa Biru Energi Tbk (IDX: OASA) mulai Pra-pembukaan Perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Tunai pada hari Kamis, 3 Juli 2025. 

Pencabutan Suspensi dikarenakan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek,” sebut Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (03/7). 

Diketahui, BEI telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan OASA sejak tanggal 30 Juni 2025 lalu berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan. 

Lebih lanjut, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.