Radiant Utama Interinsco Tbk Informasikan Rencana Penjualan 5% Saham Milik Anak Usaha di PT Sorik Marapi Geothermal Power
Pasardana.id – PT Radiant Utama Interinsco Tbk (IDX: RUIS) (SPC) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan rencana penjualan 5% (lima persen) saham milik PT Supraco Indonesia, yang merupakan anak perusahaan dari Perseroan (SPC), di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), kepada masing-masing OTP Geothermal Pte. Ltd (OTP G) dan KS Orka Renewables Pte. Ltd (KS Orka).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (28/7), Mona Nazaruddin selaku Corporate Secretary RUIS menyebutkan, pada tanggal 25 Juli 2025, SPC telah menandatangani dokumen-dokumen berikut:
-Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, antara SPC sebagai penjual dan KS Orka sebagai pembeli, sehubungan dengan penjualan 1.43% saham SPC di SMGP kepada KS Orka; dan
-Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, antara SPC sebagai penjual dan OTP G sebagai pembeli, sehubungan dengan penjualan 3,57% saham SPC di SMGP kepada OTP G, (secara bersama-sama “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”) berdasarkan mana SPC sepakat untuk menjual saham yang dimilikinya di SMGP kepada masing-masing KS Orka Renewables Pte. Ltd dan OTP Geothermal Pte. Ltd, bergantung pada pemenuhan atas seluruh persyaratan yang diatur dalam masingmasing Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
Selanjutnya disampaikan, Penjualan saham berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham dapat mempengaruhi harga efek Perseroan di Bursa Efek Indonesia dan/atau keputusan pemodal atau calon pemodal, serta pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta material tersebut.
Lebih lanjut, dalam hal seluruh persyaratan dalam Perjanjian Jual Beli Saham telah terpenuhi, pelaksanaan transaksi penjualan saham tersebut berpotensi dikategorikan sebagai transaksi material mengingat nilai transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi kewajiban yang relevan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” tandas Mona Nazaruddin.

