Platinum Wahab Nusantara Tbk Informasikan Adanya Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Saham Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (IDX: TGUK) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) atas Saham Perseroan.

“Merujuk kepada keterbukaan Informasi tertanggal 23 Mei 2025 Perihal Rencana Pengambilalihan PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (IDX: TGUK), dengan ini kami sampaikan perkembangan atas negosiasi atas rencana tersebut, bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, Pemegang saham pengendali Perseroan yaitu PT Dinasti Kreatif Indonesia (DKI) bersama dengan Visionary Capital Giobal Pte. Ltd. (VCG) selaku calon pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) terkait penjualan saham Perseroan sebanyak 2.119.104.818 (dua miliar seratus sembilan belas juta seratus empat ribu delapan ratus delapan belas) lembar saham sehingga VCG akan memiliki dan menguasa 59,34% (lima puluh sembilan koma tiga empat persen),” terang Maulana Hakim selaku Direktur Utama TGUK dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/7).

Selanjutnya disampaikan, penyelesaian rencana pengambilalihan saham TGUK tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedent) dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam CSPA, antara lain proses klarifikasi dan/atau tinjauan regulator terhadap TGUK telah diselesaikan dengan baik, dan saham tercatat TGUK telah kembali aktif diperdagangkan di BEI.

“Jika jual beli saham tersebut belum diselesaikan pada sebelum atau paling lambat pada 30 September 2025, kecuali disetujui lain oleh VCG dan DKI, CSPA akan diakhiri dan transaksi pengambilalihan akan dibatalkan secara otomatis. Apabila transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat tersebut diselesaikan, VCG akan menjadi pengendali baru dari TGUK dan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan ketentuan di bidang pasar modal yang berlaku,” jelasnya.

Juga disebutkan, bahwa Rencana Pengambilalihan masih dalam proses pemenuhan Persyaratan Pendahuluan sebagaiaman diatur dalam PPJB.

“Hingga saat ini tidak ada dampak material pada kegiatan operasional Perseroan,” tandas Maulana Hakim.