PSAT Informasikan Transaksi Jual Beli 4 Buah Kapal Milik Perseroan
Pasardana.id - PT Pancaran Samudera Transport Tbk (IDX: PSAT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Transaksi jual beli 4 (empat) buah kapal milik Perseroan, yaitu berupa 2 (dua) set kapal jenis tug boat dan 2 (dua) set kapal jenis tongkang kepada PT Global Marindo Perkasa (GMP) (selanjutnya disebut sebagai Transaksi).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/7), Wendi Arifin selaku Direktur Keuangan PSAT mengungkapkan, Transaksi telah dilaksanakan berdasarkan rincian sebagai berikut:
1) Akta Jual Beli Kapal No. 74 tanggal 21 Juli 2025 antara Perseroan dan GMP atas Kapal BG Kaltim FT 36-07 jenis Barge berdasakan Grosse Akta No. 8617 tanggal 31 Januari 2019, dengan harga sebesar Rp. 6.850.000.000,- (enam miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
2) Akta Jual Beli Kapal No. 75 tanggal 21 Juli 2025 antara Perseroan dan GMP atas Kapal BG Kaltim FT 36-09 jenis Barge berdasarkan Grosse Akta No. 8607 tanggal 29 Januari 2019, dengan harga sebesar Rp. 6.900.000.000,- (enam miliar sembilan ratus juta Rupiah);
3) Akta Jual Beli Kapal No. 76 tanggal 21 Juli 2025 antara Perseroan dan GMP atas Kapal TB Kaltim Dolphin 10-17 jenis Tug Boat berdasarkan Grosse Akta No. 8624 tanggal 31 Januari 2019, dengan harga sebesar Rp. 4.150.000.000,- (empat miliar seratus lima puluh juta Rupiah); dan
4) Akta Jual Beli Kapal No. 77 tanggal 21 Juli 2025 antara Perseroan dan GMP atas Kapal TB Kaltim Dolphin 10-19 jenis Tug Boat berdasarkan Grosse Akta No. 8622 tanggal 31 Januari 2019, dengan harga sebesar Rp. 4.100.000.000,- (empat miliar seratus juta Rupiah).
"Transaksi ini dilakukan untuk tujuan regenerasi kapal-kapal yang berusia di atas 20 (dua puluh) tahun, dimana regenerasi ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap pengurangan biaya perawatan," ungkap Wendi.
Selanjutnya disebutkan, tidak terdapat dampak yang merugikan dari kejadian dan informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Diketahui, Direksi Perseroan telah menerapkan dan melaksanakan prinsip kehati-hatiannya (duty of care) secara wajar guna mendasari setiap tindakan dan keputusannya dalam rangka Fiduciary Duty atas keputusan tersebut guna kepentingan terbaik dan akan memberikan manfaat bagi Perseroan;
Direksi Perseroan telah memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (arm s-length principle) dan semua informasi yang telah diungkapkan dalam laporan ini tidak menyesatkan;
Adapun Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNo. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Kebenturan Kepentingan dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

