CASS Informasikan Penjualan Saham Milik Perseroan kepada Anak Usaha, Pengalihan Piutang Perseroan pada Anak Usaha, dan Pengalihan Piutang Perseroan pada PT CAM
Pasardana.id – PT Cahaya Aero Services Tbk (IDX: CASS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan;
-Penjualan saham milik Perseroan pada PT Jakarta Aviation Training Center (PT JATC), anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 51%;
-Pengalihan piutang Perseroan pada PT JATC;
-Pengalihan piutang Perseroan pada PT Cardig Asset Management (PT CAM).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (22/7), Purnama Wirya selaku Corporate Secretary CASS menyebutkan, bahwa pada tanggal 21 Juli 2025, Perseroan telah menandatangani:
1.Akta jual beli saham atas saham milik Perseroan pada PT JATC kepada Trincap Aviation Partners Limited, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk pada hukum Republik Mauritius, (Pembeli), sebanyak 1.031.745 (satu juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan dikeluarkan oleh PT JATC, dengan harga penjualan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah), mengingat pada saat ini nilai ekuitas PT JATC negatif.
2.Perjanjian pengalihan piutang Perseroan pada PT JATC yaitu sebesar Rp18.135.280.733 (delapan belas miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah) kepada Pembeli dengan harga pembelian Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Piutang tersebut diyakini tidak dapat tertagih, dikarenakan kondisi PT JATC yang terus mengalami tekanan keuangan (financial distress) dan permasalahan likuiditas arus kas.
3.Perjanjian pengalihan piutang Perseroan pada PT CAM sebesar Rp109.194.301.423 (seratus sembilan miliar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus satu ribu empat ratus dua puluh tiga Rupiah) dan USD1.268.572 (satu juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua Dolar Amerika Serikat) kepada Pembeli dengan harga pembelian sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Piutang tersebut merupakan piutang atas bunga pinjaman yang mana pinjaman pokoknya telah dibayarkan oleh PT CAM kepada Perseroan pada tanggal 25 April 2024.
Selanjutnya, Perseroan dan PT CAM menandatangani Amandemen Perjanjian Restrukturisasi Utang pada tanggal 27 Desember 2024; namun piutang tersebut tetap tidak dapat tertagih.
Piutang sebagaimana dimaksud telah dicadangkan penyisihannya secara penuh dalam laporan keuangan Perseroan, sehingga pengalihan piutang tersebut tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
Diketahui, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pembeli, yaitu Trincap Aviation Partners Limited, sehingga transaksi :
-Penjualan saham milik Perseroan pada PT JATC;
-Pengalihan piutang Perseroan pada PT JATC; dan
-Pengalihan piutang Perseroan pada PT CAM, bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sebagai informasi, nilai transaksi sebagaimana dimaksud di atas bernilai kurang dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Maret 2025 maupun 30 Juni 2025 yang akan diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2025.
Juga disebutkan, tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha Perseroan.

