BYAN Informasikan Transaksi Afiliasi Berupa Akuisisi Terminal Khusus Batubara senilai Rp3.45 Triliun di Kutai Barat
Pasardana.id – PT Bayan Resources Tbk (IDX: BYAN) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan rencana Perseroan melakukan transaksi akuisisi atas Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur milik PT FAJAR SAKTI PRIMA (FSP), untuk kemudian melakukan pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara tersebut dengan menggunakan jasa pelaksana konstruksi dari PT NIRMALA MATRANUSA (NMN), dengan jumlah estimasi harga transaksi sebesar Rp3.457.695.315.668,- (Tiga Triliun Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) belum termasuk PPN.
Hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
-Dato’ Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Direktur Utama FSP dan sebagai Komisaris NMN.
-Jenny Quantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur FSP dan Direktur NMN.
Di samping itu Perseroan, FSP dan NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato’ Dr. Low Tuck Kwong.
“Dewan Komisaris Perseoran dengan ini menyatakan bahwa transaksi afiliasi (Transaksi Afiliasi) sebagaimana diuraikan dalam dokumen Keterbukaan Informasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu melalui penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (KJPP DAZ REKAN) dengan pendapat wajar. Selain itu, Transaksi Afiliasi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” sebut pernyataan Dewan komisaris Perseroan, dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/7).
Juga disebutkan, bahwa seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

